Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Mat Solar “Bajaj Bajuri” Wafat

by Teguh Imam Suyudi
18 Maret 2025 | 09:00
in Gaya Hidup
Bajaj Bajuri

Bajaj Bajuri (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Aktor Nasrullah, yang lebih dikenal sebagai Mat Solar, telah meninggal dunia pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 22.30 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah. Mat Solar berusia 62 tahun dan meninggal akibat sakit.

Lahir pada 4 Desember 1962, Mat Solar dikenal luas berkat perannya sebagai Bajuri dalam sinetron komedi Bajaj Bajuri dan sebagai pemeran utama dalam Tukang Bubur Naik Haji. Kabar kepergiannya dikutip dari berbagai media nasional.

Jenazah almarhum saat ini disemayamkan di rumah duka yang terletak di Jl. H Saidin No. 73 RT 06/03, Bambu Apus Pamulang, Tangerang Selatan. Rencananya, pemakaman akan dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 09.00/10.00 WIB di Taman Pemakaman Umum (TPU) Haji Daiman, Cimanggis Ciputat.

READ  Program Beasiswa Unggulan 2024 akan Dibuka pada April-Mei
Tags: Bajaj BajuriMat SolarMat Solar Meninggal
Previous Post

Pasar Kecantikan Indonesia: Inovasi dan Tren yang Mendorong Pertumbuhan

Next Post

Nuzulul Quran Diharapkan Kembali Diselenggarakan di Istana

Next Post
Agustianto juga berharap agar acara peringatan ini, dapat diagendakan kembali di istana negara pada tahun selanjutnya, sebagaimana dulu pernah diadakan oleh Presiden Soeharto.

Nuzulul Quran Diharapkan Kembali Diselenggarakan di Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
Prabowo: Tak Setuju Pemerintah Jangan Nyinyir, Kritik Tetap Kami Terima

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Boleh Takut Ancaman Rating Buruk Global

21 Juli 2026 | 12:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved