Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pasar Kecantikan Indonesia: Inovasi dan Tren yang Mendorong Pertumbuhan

by Teguh Imam Suyudi
17 Maret 2025 | 21:00
in Gaya Hidup
Kosmetika

Ilustrasi Kosmetika (Gambar: Univ. Airlangga)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Industri kecantikan Indonesia berkembang pesat, didorong oleh inovasi produk, preferensi konsumen muda, dan pengaruh tren global. Dengan lebih dari 270 juta penduduk, Indonesia menjadi pasar potensial bagi jenama kecantikan lokal maupun internasional.

Tren & Perilaku Konsumen

Konsumen Indonesia semakin selektif, mengutamakan nilai tambah dan efektivitas produk. Riset Mintel menunjukkan 91% wanita membandingkan harga sebelum membeli, sementara 84% mencari diskon. Popularitas jenama Tiongkok meningkat berkat strategi pemasaran digital dan harga terjangkau.

Inovasi Produk & Skincare Korea

Produk kecantikan dengan klaim “meningkatkan kecantikan” dan “manfaat fungsional” mendominasi pasar. Tren skincare Korea terus berkembang, dengan fokus pada kesehatan kulit, microneedling, dan regenerasi sel.

Pasar Kulit Sensitif Meningkat

Permintaan produk untuk kulit sensitif melonjak, dari 34% pada 2022 menjadi 43% pada 2024. Konsumen muda semakin sadar akan pentingnya perawatan kulit berbasis mikrobiom dan perlindungan lapisan kulit.

Dengan meningkatnya permintaan akan produk berkualitas dan inovatif, jenama yang mengutamakan efektivitas, harga kompetitif, dan relevansi lokal berpeluang besar mendominasi pasar kecantikan Indonesia.

READ  Jaecoo Indonesia Rilis SUV Hybrid Jaecoo J7
Tags: MintelPasar Kecantikan IndonesiaSkincare Korea
Previous Post

“Gerakan Masjid Bersih” Unilever Indonesia Masuk Tahun ke-9, Beri Manfaat ke 270.000 Mesjid

Next Post

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Mat Solar “Bajaj Bajuri” Wafat

Next Post
Bajaj Bajuri

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Mat Solar “Bajaj Bajuri” Wafat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved