Jakarta, CoreNews.id — Implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap, mulai diberlakukan pada 15 September 2026. BEI selanjutnya akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Hal tersebut disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi dalam pengumuman BEI, (14/9/2026). Menurut mereka, implementasi kembali kebijakan tersebut yang sebelumnya sempat tertunda atas arahan OJK, tetap mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan.
Daftar Efek Short Selling selanjutnya akan diterbitkan sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026. Ia mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.*












