Jakarta, CoreNews.id – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penggelapan dana sekolah Rp 651 juta di SD Cikarang. Kepala sekolah AA dan istrinya HNH, yang juga bendahara, ditangkap.
“Benar keduanya suami istri. AA Kepala sekolah dan HNH bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan laporan fiktif serta dugaan penyelewengan dana BOS sejak 2014 hingga 2022.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
“Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp 651.732.500. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.