Jakarta, CoreNews.id — RUPST PT Bank Negara Indonesia Tbk resmi menyetujui pembelian kembali (buyback) saham dengan jumlah sebesar Rp 1,5 triliun yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) untuk pelaksanaan program Kepemilikan Saham Pegawai dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat dan/atau pengalihan lain yang sesuai dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perundang-undangan.
Buyback saham tersebut akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPST. Buyback saham juga dilakukan untuk memperkuat kepercayaan investor, serta menyesuaikan diri dengan kondisi pasar, yang mana pendanaan dalam buyback berasal dari kas internal perusahaan.
RUPST BNI pada awalnya dijadwalkan pada 13 Maret 2025, namun bergeser menjadi 26 Maret 2025. Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan seluruh kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi terbaru dan memberikan waktu yang cukup bagi masing-masing perseroan untuk mempersiapkan agenda rapat dengan lebih matang.*