Jakarta, CoreNews.id – Setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadan, umat Muslim dianjurkan untuk melanjutkan ibadah dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Keutamaan puasa ini luar biasa, karena pahalanya disamakan dengan berpuasa sepanjang tahun! Namun, di sisi lain, ada juga kewajiban bagi mereka yang memiliki hutang puasa Ramadan untuk segera mengqadha-nya. Lalu, muncul pertanyaan: mana yang harus didahulukan, qadha puasa atau puasa Syawal?
Banyak orang bingung dalam menentukan prioritas antara dua jenis puasa ini, terutama bagi yang memiliki keterbatasan waktu. Ada yang berpendapat bahwa puasa qadha harus ditunaikan dulu karena sifatnya wajib, sementara yang lain beranggapan bahwa puasa Syawal bisa lebih dulu karena waktunya terbatas.
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Jika ada hari yang terlewat karena sakit, haid, perjalanan, atau alasan lain yang dibolehkan syariat, maka wajib menggantinya di luar Ramadan sesuai firman Allah:
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Karena bersifat wajib, qadha puasa memiliki prioritas utama dibandingkan puasa sunnah.
Puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunnah yang sangat dianjurkan, sebagaimana sabda Rasulullah: “Barang siapa berpuasa Ramadan lalu mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Puasa ini memberikan pahala besar karena melengkapi pahala puasa Ramadan menjadi seperti puasa setahun penuh.
Mana yang Harus Didahulukan?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
- Pendapat Pertama: Qadha Puasa Lebih Dulu
- Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.
- Alasannya, puasa wajib harus ditunaikan lebih dulu sebelum menjalankan amalan sunnah.
- Selain itu, hadits yang menyebutkan keutamaan puasa Syawal menyatakan “berpuasa Ramadan”, yang berarti harus menyelesaikan Ramadan secara penuh terlebih dahulu.
- Pendapat Kedua: Boleh Puasa Syawal Dulu
- Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Rajab berpendapat bahwa puasa Syawal boleh dilakukan dulu, meskipun masih memiliki hutang qadha.
- Alasannya, waktu qadha lebih luas (boleh dilakukan kapan saja sebelum Ramadan berikutnya), sementara puasa Syawal hanya bisa dilakukan di bulan Syawal.
- Pendapat Ketiga: Menggabungkan Niat Qadha dan Syawal
- Sebagian ulama memperbolehkan menggabungkan niat qadha Ramadan dan puasa Syawal dalam satu puasa.
- Namun, pendapat ini masih diperdebatkan, karena ada yang berpendapat bahwa masing-masing ibadah memiliki tujuan berbeda.
Yang paling aman adalah menyelesaikan qadha puasa terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa Syawal. Namun, jika waktu Syawal hampir habis dan belum sempat menunaikan qadha, boleh mengambil pendapat yang memperbolehkan mendahulukan puasa Syawal, selama qadha tetap ditunaikan sebelum Ramadan berikutnya. Yang terpenting, jangan sampai meninggalkan kewajiban karena mengejar ibadah sunnah.