Jakarta, CoreNews.id – Kasus dugaan peredaran uang palsu mencuat setelah seorang wanita bernama Sekar Arum Widara berulang kali mencoba transaksi di minimarket menggunakan uang palsu. Aksinya diketahui saat kasir memeriksa uang dengan alat UV dan menemukan kejanggalan.
Diketahui, Sekar Arum Widara merupakan mantan artis sinetron kolosal legendaris Angling Dharma. Sekarang ia ditangkap atas dugaan pengedaran uang palsu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Meski sudah ketahuan, Sekar tetap mencoba transaksi di toko lain. Namun, uangnya kembali ditolak. Pihak keamanan toko lalu mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal.
Hasilnya, Sekar diketahui telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Ia pun diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nominal Rp 223.500.000. Sekar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Mata Uang dan pasal terkait di KUHP.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ardian Satrio Utomo, menyebut Sekar Arum menggunakan uang palsu untuk berbelanja. Namun, polisi menduga Sekar juga berniat menjual uang palsu tersebut.
Saat ini, polisi masih menyelidiki asal usul uang palsu itu. Sekar Arum belum kooperatif dan belum mengungkap sumber uang palsu yang dibawanya.
“Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur,” ujar Ardian dilansir detikcom, Senin (14/4/2025).
Sekar Arum masih memberikan keterangan berubah-ubah soal asal uang palsu, sehingga menyulitkan penyelidikan. Polisi menduga ada pihak lain yang terlibat dan masih terus mendalami kasus ini.
“Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi,” tegasnya.