Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Eks Artis Drama Kolosal Ditahan Terkait Uang Palsu

by Redaksi
14 April 2025 | 15:14
in Hukum
artis kolosal

Foto: Kolase/Gelora.co

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kasus dugaan peredaran uang palsu mencuat setelah seorang wanita bernama Sekar Arum Widara berulang kali mencoba transaksi di minimarket menggunakan uang palsu. Aksinya diketahui saat kasir memeriksa uang dengan alat UV dan menemukan kejanggalan.

Diketahui, Sekar Arum Widara merupakan mantan artis sinetron kolosal legendaris Angling Dharma. Sekarang ia ditangkap atas dugaan pengedaran uang palsu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Meski sudah ketahuan, Sekar tetap mencoba transaksi di toko lain. Namun, uangnya kembali ditolak. Pihak keamanan toko lalu mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal.

Hasilnya, Sekar diketahui telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Ia pun diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nominal Rp 223.500.000. Sekar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Mata Uang dan pasal terkait di KUHP.

 Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ardian Satrio Utomo, menyebut Sekar Arum menggunakan uang palsu untuk berbelanja. Namun, polisi menduga Sekar juga berniat menjual uang palsu tersebut.

Saat ini, polisi masih menyelidiki asal usul uang palsu itu. Sekar Arum belum kooperatif dan belum mengungkap sumber uang palsu yang dibawanya.

“Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur,” ujar Ardian dilansir detikcom, Senin (14/4/2025).

Sekar Arum masih memberikan keterangan berubah-ubah soal asal uang palsu, sehingga menyulitkan penyelidikan. Polisi menduga ada pihak lain yang terlibat dan masih terus mendalami kasus ini.

“Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi,” tegasnya.

READ  Rumah Dijarah, Ahmad Sahroni Resmi Lapor Polisi
Tags: Sekar Arum WidaraUang Palsu
Previous Post

China Desak AS Hapus Reciprocal Tariff, Kritik Pengecualian Teknologi

Next Post

OJK Luncurkan SIPASTI, Percepat Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal

Next Post
Dengan keberadaan SIPASTI, OJK berharap pengaduan masyarakat terhadap aktivitas ilegal dapat ditangani lebih cepat. Selain itu, juga semakin meningkatkan efektivitas kerja Satgas PASTI dalam pemberantasan praktik keuangan ilegal yang semakin marak di era digital

OJK Luncurkan SIPASTI, Percepat Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved