Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

GP Ansor Luncurkan Badan Usaha Milik Ansor

by Irawan Djoko Nugroho
1 Mei 2025 | 19:13
in Ekonomi
Menurut Tommy, dengan modal besar tersebut, BUMA siap menjadi big market yang menggerakkan berbagai sektor bisnis strategis seperti rantai pasok terintergasi, pangan, energi terbarukan, dan lainnya. BUMA nantinya juga akan menjadi lembaga roda penggerak bisnis sesuai dengan Visi Asta Cita Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).

Ilustrasi: Ansor. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) resmi diluncurkan. BUMA nantinya akan mengoptimalkan jaringan GP Ansor yang terdiri lebih dari delapan juta kader yang tersebar di 34 provinsi, 469 kabupaten/kota, 4.886 kecamatan, 22.452 desa, serta delapan cabang luar negeri.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) Tommy Darmadi di Jakarta, (1/5/2025). Menurut Tommy, dengan modal besar ini, BUMA siap menjadi big market yang menggerakkan berbagai sektor bisnis strategis seperti rantai pasok terintergasi, pangan, energi terbarukan, dan lainnya. BUMA nantinya juga akan menjadi lembaga roda penggerak bisnis sesuai dengan Visi Asta Cita Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).

Sementara itu, Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menjelaskan akan pentingnya pengelolaan BUMA secara profesional agar memberikan keuntungan maksimal bagi kader, pengelola, dan organisasi. “Kami yakin dengan manajemen yang profesional, BUMA akan menjadi perusahaan yang menguntungkan sekaligus pemberdayaan ekonomi kader,” pungkasnya.*

READ  Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun Hari Ini
Tags: Badan Usaha Milik AnsorBUMAGP AnsorTommy Darmadi
Previous Post

Sebanyak 5.000 Rekening Senilai Rp 600 Miliar Terkait Judol Diblokir PPATK

Next Post

Kemenag Buka Seleksi Mahasiswa ke Universitas Al-Azhar 2025

Next Post
kemenag-lantik-pppk-terbanyak-dan-gaji-pppk-2025

Kemenag Buka Seleksi Mahasiswa ke Universitas Al-Azhar 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved