Jakarta, CoreNews.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena itu, Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat pengganti Febrie Adriansyah.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo, Senin (13/7/2026).
Prasetyo juga menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keppres karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan. Saat ini posisi Jampidsus masih dijabat Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie pada 11 Juli 2026 dengan alasan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang berjalan. Setelah mundur, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga perkara, yakni batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.












