Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 600 miliar, telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekening ini, untuk memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judol.
Hal ini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan pers di Jakarta (1/5/2025). Menurut Ivan, langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PPATK juga mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal. Dengan demikian, aliran uang untuk kegiatan ilegal itu juga bisa dicegah.*