Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, merata, dan adil, sejalan dengan arah pembangunan ekonomi digital Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya memperkuat distribusi nasional, terutama dalam mendukung konektivitas dan ekonomi masyarakat hingga ke pelosok negeri.
“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, 16/05/2025.
Menurut Meutya, peran sektor logistik terbukti sangat penting selama masa pandemi Covid-19. Saat mobilitas masyarakat dibatasi, layanan kurir menjadi tulang punggung distribusi, dengan lebih dari tujuh juta paket dikirim setiap hari.
“Di balik setiap ketukan pintu kurir, tersimpan kekuatan bangsa untuk bertahan,” tambahnya.
Dampak dan Manfaat Regulasi PM 8/2025
Regulasi ini diharapkan membawa dampak positif secara langsung pada industri pos dan logistik, dengan beberapa poin utama:
- Standar minimum waktu pengiriman, termasuk untuk wilayah tertinggal dan terpencil.
- Perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif, dari kota besar hingga pelosok.
- Peningkatan kualitas dan keandalan layanan.
- Perlindungan konsumen yang lebih kuat.
- Penciptaan iklim usaha yang adil, mencakup perusahaan besar hingga pelaku UMKM.
- Dorongan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam operasional logistik.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan termasuk pos dan kurir tumbuh sebesar 9,01% pada triwulan I tahun 2025, dan menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja. Ini menunjukkan peran strategis industri ini dalam menggerakkan perekonomian nasional.
“Kami ingin industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberi manfaat merata bagi seluruh masyarakat,” pungkas Meutya.
Kesimpulan
Dengan hadirnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membangun infrastruktur logistik modern dan inklusif. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar menuju ekosistem logistik nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan, yang tak hanya menggerakkan barang, tapi juga harapan dan kemajuan bangsa.