Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Layanan Pos dan Logistik Nasional

by Teguh Imam Suyudi
21 Mei 2025 | 17:00
in Tekno
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Integrated National Distribution

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, merata, dan adil, sejalan dengan arah pembangunan ekonomi digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya memperkuat distribusi nasional, terutama dalam mendukung konektivitas dan ekonomi masyarakat hingga ke pelosok negeri.

“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, 16/05/2025.

Menurut Meutya, peran sektor logistik terbukti sangat penting selama masa pandemi Covid-19. Saat mobilitas masyarakat dibatasi, layanan kurir menjadi tulang punggung distribusi, dengan lebih dari tujuh juta paket dikirim setiap hari.

“Di balik setiap ketukan pintu kurir, tersimpan kekuatan bangsa untuk bertahan,” tambahnya.

Dampak dan Manfaat Regulasi PM 8/2025

Regulasi ini diharapkan membawa dampak positif secara langsung pada industri pos dan logistik, dengan beberapa poin utama:

  • Standar minimum waktu pengiriman, termasuk untuk wilayah tertinggal dan terpencil.
  • Perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif, dari kota besar hingga pelosok.
  • Peningkatan kualitas dan keandalan layanan.
  • Perlindungan konsumen yang lebih kuat.
  • Penciptaan iklim usaha yang adil, mencakup perusahaan besar hingga pelaku UMKM.
  • Dorongan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam operasional logistik.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan termasuk pos dan kurir tumbuh sebesar 9,01% pada triwulan I tahun 2025, dan menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja. Ini menunjukkan peran strategis industri ini dalam menggerakkan perekonomian nasional.

“Kami ingin industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberi manfaat merata bagi seluruh masyarakat,” pungkas Meutya.

Kesimpulan

Dengan hadirnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membangun infrastruktur logistik modern dan inklusif. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar menuju ekosistem logistik nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan, yang tak hanya menggerakkan barang, tapi juga harapan dan kemajuan bangsa.

READ  Yang Wajib Diketahui Tentang Smart Ring
Tags: ekonomi digitalkebijakan logistik Indonesialayanan poslogistik nasionalMeutya HafidPeraturan Menteri 8 2025PM 8/2025transformasi logistikUMKM logistik
Previous Post

Sapi Milik Ade Mulyana Lolos Seleksi Ketat, Jadi Kurban Presiden Prabowo

Next Post

Dorong Produk Lokal, DPR Kritik Impor Ribuan Food Tray MBG dari China

Next Post
SD lengkog gudang

Dorong Produk Lokal, DPR Kritik Impor Ribuan Food Tray MBG dari China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

indonesia-berdaia-ioh-ub-sarana-ai-google-cloud

Indonesia BerdAIa: Kolaborasi IOH, UB, dan Sarana AI dalam Pemberdayaan Digital dengan Google Cloud

27 Mei 2025 | 09:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
PB ika PMII

PB IKA PMII Serius Garap Filantropi Islam, Instrumen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

25 Mei 2025 | 17:32
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Dua Perwira Muda TNI AL Lulus dari Akademi Angkatan Laut AS

Dua Perwira Muda TNI AL Lulus dari Akademi Angkatan Laut AS

26 Mei 2025 | 12:57
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

Inpres Pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih Sudah Terbit

9 April 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Video

Corenews.id | All Rights Reserved