Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Layanan Pos dan Logistik Nasional

by Teguh Imam Suyudi
21 Mei 2025 | 17:00
in Tekno
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Integrated National Distribution

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, merata, dan adil, sejalan dengan arah pembangunan ekonomi digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya memperkuat distribusi nasional, terutama dalam mendukung konektivitas dan ekonomi masyarakat hingga ke pelosok negeri.

“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, 16/05/2025.

Menurut Meutya, peran sektor logistik terbukti sangat penting selama masa pandemi Covid-19. Saat mobilitas masyarakat dibatasi, layanan kurir menjadi tulang punggung distribusi, dengan lebih dari tujuh juta paket dikirim setiap hari.

“Di balik setiap ketukan pintu kurir, tersimpan kekuatan bangsa untuk bertahan,” tambahnya.

Dampak dan Manfaat Regulasi PM 8/2025

Regulasi ini diharapkan membawa dampak positif secara langsung pada industri pos dan logistik, dengan beberapa poin utama:

  • Standar minimum waktu pengiriman, termasuk untuk wilayah tertinggal dan terpencil.
  • Perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif, dari kota besar hingga pelosok.
  • Peningkatan kualitas dan keandalan layanan.
  • Perlindungan konsumen yang lebih kuat.
  • Penciptaan iklim usaha yang adil, mencakup perusahaan besar hingga pelaku UMKM.
  • Dorongan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam operasional logistik.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan termasuk pos dan kurir tumbuh sebesar 9,01% pada triwulan I tahun 2025, dan menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja. Ini menunjukkan peran strategis industri ini dalam menggerakkan perekonomian nasional.

“Kami ingin industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberi manfaat merata bagi seluruh masyarakat,” pungkas Meutya.

Kesimpulan

Dengan hadirnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membangun infrastruktur logistik modern dan inklusif. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar menuju ekosistem logistik nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan, yang tak hanya menggerakkan barang, tapi juga harapan dan kemajuan bangsa.

READ  Xiaomi Luncurkan Xiaomi 15 dan Xiaomi 15 Ultra
Tags: ekonomi digitalkebijakan logistik Indonesialayanan poslogistik nasionalMeutya HafidPeraturan Menteri 8 2025PM 8/2025transformasi logistikUMKM logistik
Previous Post

Sapi Milik Ade Mulyana Lolos Seleksi Ketat, Jadi Kurban Presiden Prabowo

Next Post

Dorong Produk Lokal, DPR Kritik Impor Ribuan Food Tray MBG dari China

Next Post
SD lengkog gudang

Dorong Produk Lokal, DPR Kritik Impor Ribuan Food Tray MBG dari China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

17 September 2026 | 09:00
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
bapanas-tarik-25-merek-beras-fortifikasi-bermasalah

Bapanas Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

16 September 2026 | 21:00
IndoBuildTech Surabaya 2026 Kembali Hadir, Perkuat Akses Industri terhadap Inovasi Material, Arsitektur, dan Interior

IndoBuildTech Surabaya 2026 Kembali Hadir, Perkuat Akses Industri terhadap Inovasi Material, Arsitektur, dan Interior

17 September 2026 | 21:54
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved