Jakarta, CoreNews.id – Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak melalui grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Para tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Tersangka MR, admin grup Fantasi Sedarah dengan akun Nanda Chrysia, membuat grup tersebut sejak Agustus 2024. “Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.
MR ditangkap di Jawa Barat dan dari ponselnya ditemukan 402 gambar serta 7 video pornografi. Ia membuat grup demi kepuasan pribadi dan berbagi konten. Tersangka DK (akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya), ditangkap di Jawa Barat, aktif menjual konten pornografi anak di grup.
“Tersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Himawan.
MS (akun Masbro), ditangkap di Jawa Tengah, membuat video asusila dirinya dengan anak menggunakan handphone-nya. “Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.
MJ (akun Lukas), ditangkap di Bengkulu, juga membuat dan menyimpan video asusila dengan korban anak. Ia merupakan DPO Polresta Bengkulu. “Berdasarkan penelusuran polisi, terdapat empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.
MA (akun Rajawali), ditangkap di Lampung, berperan menyebarkan ulang konten pornografi anak. “Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” ungkap Brigjen Himawan.
KA (akun Temon-temon), ditangkap di Jawa Barat, anggota grup Suka Duka, menyimpan dan menyebarkan konten serupa. “Jadi ini grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan. Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka,” terang Himawan.
tambahan, penyidik juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone. Keenam tersangka telah ditahan.