Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Diburu Industri Global, Luhut Dorong Hilirisasi Kemenyan

by Redaksi
27 Mei 2025 | 11:38
in Bisnis
Ultah ke 76 Luhut Doakan Prabowo

Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong pengembangan hilirisasi kemenyan berbasis komunitas. Ia menyampaikan hal ini setelah menerima data ekspor kemenyan alami asal Sumatera Utara ke Asia dan Eropa. Kemenyan jenis resin dari pohon Styrax Benzoin ternyata sangat dibutuhkan oleh industri parfum, aromaterapi, makanan, hingga farmasi.

Namun, Luhut menyoroti rendahnya harga kemenyan di tingkat petani. “Padahal, ekspor kemenyan kita pada 2024 mencapai 43 ribu ton dengan nilai lebih dari US$52 juta. Sekitar 30 persen masyarakat di Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan bergantung hidup dari komoditas ini,” ujarnya pada Sabtu (24/5/2025).

Ia menekankan pentingnya hilirisasi tanpa perlu pabrik besar, cukup menggunakan teknologi sederhana seperti distilasi uap untuk menghasilkan minyak kemenyan dan resin terstandar siap ekspor. “Kita tidak butuh pabrik besar, yang kita butuhkan adalah kemauan memberi nilai tambah di tempat kemenyan itu tumbuh,” katanya.

Luhut juga mengklaim bahwa minat investor terhadap hilirisasi kemenyan mulai terbentuk. Meski begitu, ia menilai perlu sinergi antar kementerian, pemda, dan pelaku usaha. Pemetaan lahan dan pohon kemenyan juga tengah disiapkan dalam bentuk peta digital.

“Hilirisasi kemenyan adalah upaya konkret untuk memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga biodiversitas hutan,” tutup Luhut.

READ  Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana, Enggan Ungkap Agenda Pertemuan
Tags: kemenyanLuhut Binsar Pandjaitan
Previous Post

Jaksa Agung Sidak Kejari Jabodetabek, Temukan Pelayanan Perlu Ditingkatkan

Next Post

Kepala BGN Sebut 1.000 SPPG Pesantren Siap Beroperasi Agustus 2025

Next Post
MBG Pesantren

Kepala BGN Sebut 1.000 SPPG Pesantren Siap Beroperasi Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

22 September 2026 | 13:43
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, berdasar SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026, BEI juga akan melakukan penyesuaian karena perubahan pada Peraturan II-A, berdampak pada mekanisme Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA.

BEI Terapkan Kebijakan Baru Harga Minimum Saham Rp1

22 September 2026 | 13:31
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
uluu-hadir-indonesia-dorong-plastik-rumput-laut

Uluu Hadir di Indonesia Dorong Plastik Berbasis Rumput Laut

7 September 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved