Jakarta, Corenews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah swasta tidak memungut biaya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/5/2025).
Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar di jenjang pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menilai frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut multitafsir dan diskriminatif terhadap siswa di sekolah swasta.
Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak warga negara.
“Terhadap pemenuhan hak dan kewajiban berkenaan dengan pendidikan dasar, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujar Enny.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar gratis harus berlaku di semua satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat (swasta).