Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemenag Lantik 71.336 PPPK Terbesar dalam Sejarah, Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya di 2025

by Teguh Imam Suyudi
29 Mei 2025 | 17:00
in News
kemenag-lantik-pppk-terbanyak-dan-gaji-pppk-2025

Ilustrasi: Kemenag (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencetak sejarah baru dengan melantik sebanyak 71.336 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Kemenag dan berlangsung secara hybrid, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin langsung pelantikan ini di Auditorium H.M. Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta, 26/05/2025. Ia mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah diambil sumpah jabatannya, dan resmi menjadi bagian dari ASN Kemenag.

“Jadilah ASN yang berkepribadian bersih, berperilaku baik, dan bijak bermedia sosial. PPPK juga harus memahami dan menerapkan Trilogi Kerukunan Umat Beragama: cinta kepada Tuhan, sesama, dan alam,” tegas Menag Nasaruddin.

Aksi Penanaman 71.336 Bibit Pohon

Menariknya, para PPPK yang dilantik turut melaksanakan aksi penanaman 71.336 bibit pohon sebagai simbol penguatan ekoteologi, wujud komitmen Kemenag dalam menjaga lingkungan.

Gaji PPPK Kemenag 2025 Sesuai Perpres 11 Tahun 2024

Lalu, berapa gaji PPPK Kemenag 2025? Gaji PPPK Kemenag 2025 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, revisi dari Perpres 98 Tahun 2020. Besaran gaji ditentukan oleh golongan dan masa kerja.

Daftar Gaji PPPK Kemenag 2025 (Terbaru)

GolonganMasa KerjaGaji (Rp)
I0 tahun1.938.500
II3 tahun2.116.900
III3 tahun2.206.500
IV3 tahun2.299.800
V0 tahun2.511.500
VI3 tahun2.742.800
VII3 tahun2.858.800
VIII3 tahun2.979.700
IX0 tahun3.203.600
X0 tahun3.339.100
XI0 tahun3.480.300
XII0 tahun3.627.500
XIII0 tahun3.781.000
XIV0 tahun3.940.900
XV0 tahun4.107.600
XVI0 tahun4.281.400
XVII0 tahun4.462.500

Tunjangan Tambahan untuk PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi
READ  Satu Abad Al Khairiyah: Waktunya Umat Islam Bergerak, Bukan Sekadar Berdebat
Tags: ASN Kementerian Agamagaji PPPK terbarupelantikan PPPKPerpres 11 Tahun 2024PPPK Kemenag 2025tunjangan PPPK
Previous Post

Penulisan Ulang Sejarah RI Telan Anggaran Rp9 Miliar

Next Post

27 MoU Senilai Rp 179,25 Triliun Ditandatangani Indonesia dan Prancis

Next Post
Kunjungan Presiden Emmanuel Macron beserta delegasi ke Jakarta dicatat akan berlangsung pada 27–29 Mei 2025. Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian lawatan Presiden Prancis tersebut di kawasan Asia Tenggara, yaitu Vietnam, Indonesia, dan Singapura

27 MoU Senilai Rp 179,25 Triliun Ditandatangani Indonesia dan Prancis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Berdasar kesepakatan tarif resiprokal pula, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia juga akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan

Produk AS Kini Bisa Masuk Indonesia Tanpa Perlu Sertifikasi Halal

20 Februari 2026 | 15:48
Kisah Nabi Ismail AS

Kisah Nabi Ismail AS

14 Februari 2025 | 19:03
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Awal Ramadhan 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

27 September 2025 | 09:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved