Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencetak sejarah baru dengan melantik sebanyak 71.336 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Kemenag dan berlangsung secara hybrid, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin langsung pelantikan ini di Auditorium H.M. Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta, 26/05/2025. Ia mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah diambil sumpah jabatannya, dan resmi menjadi bagian dari ASN Kemenag.
“Jadilah ASN yang berkepribadian bersih, berperilaku baik, dan bijak bermedia sosial. PPPK juga harus memahami dan menerapkan Trilogi Kerukunan Umat Beragama: cinta kepada Tuhan, sesama, dan alam,” tegas Menag Nasaruddin.
Aksi Penanaman 71.336 Bibit Pohon
Menariknya, para PPPK yang dilantik turut melaksanakan aksi penanaman 71.336 bibit pohon sebagai simbol penguatan ekoteologi, wujud komitmen Kemenag dalam menjaga lingkungan.
Gaji PPPK Kemenag 2025 Sesuai Perpres 11 Tahun 2024
Lalu, berapa gaji PPPK Kemenag 2025? Gaji PPPK Kemenag 2025 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, revisi dari Perpres 98 Tahun 2020. Besaran gaji ditentukan oleh golongan dan masa kerja.
Daftar Gaji PPPK Kemenag 2025 (Terbaru)
Golongan | Masa Kerja | Gaji (Rp) |
I | 0 tahun | 1.938.500 |
II | 3 tahun | 2.116.900 |
III | 3 tahun | 2.206.500 |
IV | 3 tahun | 2.299.800 |
V | 0 tahun | 2.511.500 |
VI | 3 tahun | 2.742.800 |
VII | 3 tahun | 2.858.800 |
VIII | 3 tahun | 2.979.700 |
IX | 0 tahun | 3.203.600 |
X | 0 tahun | 3.339.100 |
XI | 0 tahun | 3.480.300 |
XII | 0 tahun | 3.627.500 |
XIII | 0 tahun | 3.781.000 |
XIV | 0 tahun | 3.940.900 |
XV | 0 tahun | 4.107.600 |
XVI | 0 tahun | 4.281.400 |
XVII | 0 tahun | 4.462.500 |
Tunjangan Tambahan untuk PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi