Jakarta, CoreNews.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penundaan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari Juni 2025 menjadi 31 Desember 2025. Penyebabnya, masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria wajib untuk menerapkan kebijakan ini.
KRIS Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS
KRIS merupakan kebijakan baru yang akan menggantikan sistem kelas rawat inap lama (Kelas 1, 2, dan 3) di BPJS Kesehatan. Tujuannya, memberikan standar pelayanan yang sama bagi seluruh peserta BPJS tanpa diskriminasi kelas. Namun, ternyata hanya 57,28% rumah sakit yang sudah memenuhi seluruh persyaratan.
Data Kesiapan Rumah Sakit
Berdasarkan data Kemenkes per Mei 2024:
- 1.436 RS (57,28%) sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.
- 786 RS baru memenuhi 9-11 kriteria.
- 189 RS memenuhi 5-8 kriteria.
- 46 RS hanya memenuhi 1-4 kriteria.
- 70 RS sama sekali belum memenuhi syarat KRIS.
Menkes Budi optimis 90% target RS (2.554 rumah sakit) bisa memenuhi kriteria di akhir 2025. Namun, 300 lebih RS masih bermasalah dan perlu perbaikan.
3 Kriteria Paling Sulit Dipenuhi
Beberapa kendala utama yang dihadapi rumah sakit:
- Kelengkapan tempat tidur (harus ada 2 stop kontak dan nurse call).
- Partisi/tirai antar-tempat tidur.
- Kepadatan ruangan (maksimal 4 tempat tidur dengan jarak 1,5 meter).
“Yang nomor satu dan dua seharusnya tidak sulit, tapi kriteria ketiga mungkin butuh renovasi,” ujar Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI (30/5/2025), dikutip dari pemberitaan media nasional.
Perubahan Jadwal dan Regulasi
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk mengatur perubahan jadwal ini. Awalnya, KRIS direncanakan berlaku penuh mulai 1 Juli 2025, setelah masa transisi pada Juni 2025. Namun, karena ketidaksiapan RS, implementasi akhirnya diusulkan mundur hingga Desember 2025.