Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf ahli Menaker, Haryanto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker. Ia akan dimintai keterangan sebagai Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta 2024–2025. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo.
Penyidik juga memanggil Suhartono, eks Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023. Sebelumnya, Haryanto enggan banyak bicara usai diperiksa. “Tanya penyidik saja, makasih-makasih,” ujarnya (23/5/2025).
KPK menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di Kemnaker dan enam rumah di Jabodetabek.
“Penyitaan untuk kepentingan pembuktian sekaligus asset recovery,” kata Budi. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menegaskan, “Oknum Kemenaker memungut atau menerima gratifikasi dari calon TKA. Delapan orang telah jadi tersangka.”