Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kevin De Bruyne Resmi Gabung Napoli, Ini Alasan Utamanya Pilih Serie A

by Redaksi
13 Juni 2025 | 09:26
in Olah Raga
KDB ke napoli

Foto: Foto: Twitter/@ADeLaurentiis

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kevin De Bruyne resmi bergabung ke klub Italia, Napoli, usai mengakhiri kebersamaannya dengan Manchester City. Transfer diumumkan Kamis (12/6/2025) malam, dan ia bergabung secara gratis dengan kontrak dua tahun plus opsi perpanjangan setahun.

Pemain berusia 33 tahun ini akan menerima gaji sebesar 6 juta euro (sekitar Rp 113 miliar) per musim di Stadion Diego Armando Maradona. Napoli menjadi klub Italia pertama yang dibela oleh De Bruyne.

Sebelumnya, De Bruyne sempat dikaitkan dengan klub-klub dari MLS dan Saudi Pro League. Namun, ia memilih tetap bermain di Eropa demi menjaga kualitas kompetitifnya.

“Kevin lebih tertarik pada sisi olahraga, yakni bisa bermain di level tinggi. Salah satu alasan mengapa ia memilih Italia adalah untuk terus bermain di level tertinggi, saya ulangi, itu selalu menjadi hal terpenting baginya,” ujar Herwig De Bruyne, ayahnya, dikutip dari Calciomercato.

“Apakah Antonio Conte [pelatih Napoli] memberi pengaruh? Seperti yang saya katakan, baginya, hanya masalah olahraga yang penting…,” tambahnya.

Sepanjang satu dekade di Manchester City (2015–2025), De Bruyne mencatatkan 421 penampilan dengan 108 gol dan 177 assist. Ia turut menyumbang 16 trofi bergengsi termasuk 6 Liga Inggris dan 1 Liga Champions.

READ  Timnas Masuk Grup Neraka di Piala Asia U-20 2025
Tags: kevin de bruynenapolitransfer 2025
Previous Post

Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judi Online

Next Post

Viral Nama Kapal JKW dan Iriana, Ini Penjelasan Resmi dari Pemiliknya

Next Post
kapal jkw iriana

Viral Nama Kapal JKW dan Iriana, Ini Penjelasan Resmi dari Pemiliknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Untuk memperluas jangkauan manfaat, BSI Maslahat bersama BSI akan mengoperasikan lima kios Waste Management secara bertahap mulai Juni hingga Agustus 2026 di Bekasi, Tangerang, Serpong, Pamulang, dan Ciputat

BSI Maslahat Implementasikan Green Zakat Serta Ubah Sampah Jadi Emas

23 Juni 2026 | 11:16
Sebagai informasi, OJK dalam proses penyidikan sebelumnya telah menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selain itu, ditemukan modus penyaluran 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku

OJK Sita 41 Aset BPRS Gebu Prima

22 Juni 2026 | 15:44
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
cara-mengatasi-hp-tidak-ada-layanan-sinyal

HP Tidak Ada Layanan dan Sinyal? Begini Cara Mengatasinya

21 Juni 2025 | 17:00
Berdasar UU P2SK tersebut pula, BEI dicatat tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.

Aturan UU P2SK Baru: Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Miliki Saham BEI

22 Juni 2026 | 14:53
Pegadaian Catatkan Kinerja Positif di Semester I-2023

Pegadaian Catatkan Kinerja Positif di Semester I-2023

25 Juli 2023 | 13:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved