Jakarta, CoreNews.id – Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim dengan besaran bervariasi hingga maksimal 280%. Kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim golongan paling bawah atau junior.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini umumkan bahwa gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi capai 280%. Dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang junior yang paling bawah,” kata Prabowo dalam sambutan yang disiarkan virtual, Kamis (12/6/2025).
Kebijakan ini, menurut Prabowo, bukan untuk memanjakan para hakim, melainkan bagian dari strategi memperkuat sektor hukum nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas hakim melalui peningkatan kesejahteraan.
“Dan itu tidak memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk nggak jelas itu. Berkali-kali saya kasih peringatan.” “Kita benar-benar butuh hakim yang tidak bisa digoyahkan dan tidak bisa dibeli,” tegasnya.
Prabowo juga mengungkap keprihatinannya saat mengetahui bahwa gaji hakim tidak pernah naik selama 18 tahun, meskipun mereka menangani perkara bernilai triliunan rupiah.
“Begitu saya jadi presiden saya kaget. Gimana gaji hakim? Pak hakim sudah 18 tahun tak alami kenaikan. Padahal hakim ini tangani perkara triliunan,” ujarnya.