Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Trump Akan Tambah Larangan Bagi Warga 36 Negara Masuk AS

by Irawan Djoko Nugroho
16 Juni 2025 | 12:06
in Internasional
Sebelumnya, negara yang sudah terdampak adalah sebagai berikut. Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, negara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, warganya telah dibatasi sebagian saat masuk ke AS

Donald Trump. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Washington, CoreNews.id — Setelah melarang masuknya warga dari 12 negara, Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menambah 36 negara ke dalam daftar pembatasan masuk ke AS. Hal itu terungkap dalam memo internal Departemen Luar Negeri yang diperoleh Reuters.

Dalam memo yang pertama kali dilaporkan oleh The Washington Post tersebut,  Departemen Luar Negeri telah mengidentifikasi 36 negara yang perlu dikhawatirkan, yang mungkin direkomendasikan untuk penangguhan masuk secara penuh atau sebagian jika tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan yang ditetapkan dalam waktu 60 hari.

Adapun negara yang berpotensi dikenakan larangan penuh atau sebagian jika tidak menanggapi masalah tersebut dalam 60 hari ke depan adalah sebagai berikut. Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kirgistan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Sebelumnya, negara yang sudah terdampak adalah sebagai berikut. Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, negara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, warganya telah dibatasi sebagian saat masuk ke AS.*

READ  Penasihat Keamanan Nasional AS Dicopot
Tags: ASDonald TrumpThe Washington Post
Previous Post

Gudang Garam Hentikan Pembelian Tembakau dari Temanggung, Ini Alasannya

Next Post

Presiden Prabowo Disambut Langsung PM Lawrence Wong di Singapura, Pererat Hubungan Bilateral

Next Post
Presiden Prabowo Disambut Langsung PM Lawrence Wong di Singapura, Pererat Hubungan Bilateral

Presiden Prabowo Disambut Langsung PM Lawrence Wong di Singapura, Pererat Hubungan Bilateral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
kejagung-gandeng-tni-aman-seluruh-kantor-kejaksaan

Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis Kejagung

11 Agustus 2026 | 17:00
Sebelumnya, layanan Outward Remittance menggunakan sumber dana Poket Valas hanya tersedia melalui aplikasi myBCA.

Layanan Poket Valas ‘Outward Remittance’ BCA, Kini Bisa Dilayani di Cabang

3 Agustus 2026 | 11:36
Menurut Airlangga, selain untuk meningkatkan penyaluran kredit, peningkatan target pembiayaan juga diharap dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekosistem dan digitalisasi agar UMKM tidak hanya memperoleh kucuran pendanaan tetapi juga naik kelas.

Pembiayaan UMKM Dari Rp1.500 Triliun Ditargetkan Naik Jadi Rp2.000 Triliun

11 Agustus 2026 | 15:44
btn-jakarta-international-marathon-2025-sukses-gaet-31000-pelari

Kemenpora Ajak Warga Ikuti Merdeka Run 2026

12 Agustus 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved