Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Trump Akan Tambah Larangan Bagi Warga 36 Negara Masuk AS

by Irawan Djoko Nugroho
16 Juni 2025 | 12:06
in Internasional
Sebelumnya, negara yang sudah terdampak adalah sebagai berikut. Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, negara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, warganya telah dibatasi sebagian saat masuk ke AS

Donald Trump. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Washington, CoreNews.id — Setelah melarang masuknya warga dari 12 negara, Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menambah 36 negara ke dalam daftar pembatasan masuk ke AS. Hal itu terungkap dalam memo internal Departemen Luar Negeri yang diperoleh Reuters.

Dalam memo yang pertama kali dilaporkan oleh The Washington Post tersebut,  Departemen Luar Negeri telah mengidentifikasi 36 negara yang perlu dikhawatirkan, yang mungkin direkomendasikan untuk penangguhan masuk secara penuh atau sebagian jika tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan yang ditetapkan dalam waktu 60 hari.

Adapun negara yang berpotensi dikenakan larangan penuh atau sebagian jika tidak menanggapi masalah tersebut dalam 60 hari ke depan adalah sebagai berikut. Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kirgistan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Sebelumnya, negara yang sudah terdampak adalah sebagai berikut. Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, negara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, warganya telah dibatasi sebagian saat masuk ke AS.*

READ  Perlombaan MTQ Internasional Ke-4 Dimulai Menghafalkan 30 Juz
Tags: ASDonald TrumpThe Washington Post
Previous Post

Gudang Garam Hentikan Pembelian Tembakau dari Temanggung, Ini Alasannya

Next Post

Presiden Prabowo Disambut Langsung PM Lawrence Wong di Singapura, Pererat Hubungan Bilateral

Next Post
Presiden Prabowo Disambut Langsung PM Lawrence Wong di Singapura, Pererat Hubungan Bilateral

Presiden Prabowo Disambut Langsung PM Lawrence Wong di Singapura, Pererat Hubungan Bilateral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved