Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

50 Ribu Lebih Jabatan Kepala Sekolah Kosong, Kemendikdasmen Dorong Percepatan Pengisian

by Miroji
23 Juni 2025 | 16:15
in Nasional
50 Ribu Lebih Jabatan Kepala Sekolah Kosong, Kemendikdasmen Dorong Percepatan Pengisian

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap bahwa lebih dari 50.000 jabatan kepala sekolah di seluruh Indonesia masih kosong. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menyebut kekosongan ini termasuk karena pensiun dan belum terisinya jabatan.

“Kebutuhan kepala sekolah di seluruh Indonesia mencapai 50.971 orang,” tegas Nunuk, Senin (23/6/2025).

Dari angka itu, sebanyak 10.899 kepala sekolah akan pensiun pada 2025.

Provinsi dengan kekosongan tertinggi adalah Jawa Barat (7.490), disusul Jawa Tengah (6.800), dan Jawa Timur (6.500).

“Kami menegaskan urgensi percepatan penyiapan dan penugasan kepala sekolah melalui PKS agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang mengganggu mutu pengelolaan pendidikan,” lanjutnya.

READ  Trans Kalimantan Dinilai Strategis, MTI Kaltim Minta Pemerintah Siapkan Skema Teknis dan Pendanaan
Tags: KemendikdasmenKepala Sekolah
Previous Post

Jelang Paripurna, Ini Sikap Fraksi Soal Usulan Pemakzulan Gibran

Next Post

KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR RI, Eks Sekjen Ma’ruf Cahyono Disebut Terlibat

Next Post
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR RI, Eks Sekjen Ma’ruf Cahyono Disebut Terlibat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved