Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kata Ketua MPR Soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran

by Redaksi
25 Juni 2025 | 18:03
in Politik
ketua mpr

Foto: Jawapos

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan belum mengetahui adanya pembahasan internal terkait surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Belum barangkali. Entah ada atau sudah ada, saya belum tahu,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Selasa (25/6).

Ia juga mengaku belum melihat langsung surat yang dikirim sejak 6 Juni tersebut. Menurutnya, belum ada laporan dari Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

“Teman-teman sekretariat belum melaporkan. Saya juga belum menerangkan, karena saya baru masuk setelah reses hari ini,” tambah Muzani.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI masih berada di Setjen DPR sejak awal Juni. Ia menegaskan surat itu belum disampaikan ke pimpinan DPR, namun akan segera dibahas dalam forum resmi DPR.

“Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di Rapat Pimpinan Bamus yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan,” ungkap Dasco pada Selasa (24/6).

Dengan demikian, surat usulan pemakzulan Gibran masih berada di tahap administratif dan belum menjadi agenda resmi di parlemen.

READ  Muzani Tekankan Sinergi Ulama dan Umara Jaga Stabilitas Nasional
Tags: Ahmad MuzaniKetua MPRpemakzulan gibran
Previous Post

Usai Perang 12 Hari, Parlemen Iran Sepakat Hentikan Kerjasama dengan Badan Nuklir PBB

Next Post

IESR Tegaskan Konsistensi dan Literasi Jadi Pilar Utama Transisi Energi

Next Post
IESR forum

IESR Tegaskan Konsistensi dan Literasi Jadi Pilar Utama Transisi Energi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved