Jakarta, CoreNews.id – Komisi II DPR RI menyatakan DPR belum mengeluarkan sikap resmi terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah.
“DPR belum memberikan sikap resmi. Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di DPR RI, Senin (30/6/2025).
Rifqi menyebut DPR dan pemerintah sepakat menelaah lebih dalam putusan tersebut. Ia menilai putusan ini terkesan kontradiktif dibanding putusan MK 55/2019 yang memberi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.
“Tetapi Mahkamah Konstitusi sendiri yang kemudian menetapkan salah satu model ini,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, “Kita akan mengkaji dahulu putusan itu… Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab.”