Jakarta, CoreNews.id – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima jatah sekitar Rp8 miliar dari perusahaan pemenang lelang proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar.
“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp8 miliaran,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
Topan memerintahkan pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar, agar menunjuk M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG) menjalankan proyek Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Proses penunjukan dilakukan lewat pengaturan proses e-katalog.
KPK menemukan indikasi uang Rp2 miliar telah ditarik tunai oleh pihak perusahaan untuk dibagikan kepada berbagai pihak agar proyek bisa dimenangkan. “Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan,” jelas Asep.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6). Dari enam orang yang diamankan, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG), M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Kelima tersangka ditahan 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK, Jakarta Selatan.