Jakarta, CoreNews.id – Partai NasDem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah. Anggota Majelis Tinggi NasDem, Lestari Moerdijat, menyebut langkah ini melanggar UUD 1945 dan inkonstitusional.
“Oleh karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.” katanya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Senin (30/6/2025).
Ia merujuk Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan pemilu harus digelar setiap 5 tahun sekali, mencakup pemilihan DPR, DPD, Presiden, DPRD, serta kepala daerah. Menurut NasDem, pemisahan jadwal justru berpotensi menciptakan deadlock constitutional karena akan bertentangan dengan aturan konstitusi.
“MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah).” jelasnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional dan daerah diadakan terpisah dengan jeda minimal 2 tahun. Namun NasDem bersikukuh, keputusan MK ini melampaui kewenangan sebagai penjaga konstitusi dan menyalahi Pasal 22E UUD 1945.