Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kebab Baba Rafi Digugat Pinjol Rp 2 M, Ini Penjelasan Lengkap Manajemennya

by Abdullah Suntani
12 Juli 2025 | 09:08
in Bisnis
kebab baba rafi

Foto: instagram/babarafiofficial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten pengelola merek Kebab Baba Rafi, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/7/2025), manajemen RAFI mengonfirmasi bahwa perusahaan menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 2 miliar dari Creative Mobile Adventure dengan tenor dua bulan dan bunga 4% per 60 hari. Dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan modal kerja melalui skema invoice financing.

“Perseroan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya,” tulis Manajemen RAFI.

Manajemen menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penundaan pembayaran dari beberapa pelanggan. Meski demikian, RAFI menyatakan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan arus kas.

“Perseroan telah menunjuk Kuasa Hukum untuk mendampingi dan mewakili dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, dan diupayakan untuk terjadinya kesepakatan perdamaian,” terang perseroan.

Saat ini, kedua pihak tengah menjajaki penyelesaian damai agar proses hukum PKPU tidak berlanjut.

READ  PTBA HUT ke-44 Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial
Tags: Kebab Baba RafiPinjol
Previous Post

Zakir Naik Akan Ungkap Kesamaan Islam dan Kristen di Tur Indonesia 2025

Next Post

Indra Utoyo Mundur dari Jabatan Dirut Allo Bank Pasca Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI

Next Post
indra-utoyo-mundur-dari-allo-bank-pasca-jadi-tersangka-korupsi-edc-bri

Indra Utoyo Mundur dari Jabatan Dirut Allo Bank Pasca Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

27 Maret 2026 | 14:19
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

27 Maret 2026 | 15:17
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

27 Maret 2026 | 14:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved