Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Zakir Naik Akan Ungkap Kesamaan Islam dan Kristen di Tur Indonesia 2025

by Teguh Imam Suyudi
11 Juli 2025 | 17:00
in Humaniora
Zakir Naik Indonesia Tour 2025

Zakir Naik (Foto: Dok. Gontor)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pendakwah internasional Dr. Zakir Naik bersama putranya, Syekh Fariq Naik, akan menggelar serangkaian kajian terbuka di Jakarta pada 18-20 Juli 2025. Acara bertajuk “Indonesia Tour 2025” ini terbuka untuk umum dari semua agama dan gratis.

Lokasi & Waktu

๐Ÿ“… Tanggal: 18-20 Juli 2025
๐Ÿ“ Tempat: Ex Hanggar Teras Pancoran, dekat Lapangan Bola Aldiron, Jakarta
โฐ Pintu Masuk: Dibuka pukul 15.00 WIB (Tempat duduk terpisah untuk laki-laki & perempuan)

Agenda Kajian

๐Ÿ”น 18 Juli 2025

  • Zakir Naik: “Kesamaan antara Islam dan Kristen”
  • Fariq Naik: “Metode Dakwah yang Efektif”

๐Ÿ”น 19 Juli 2025

  • Zakir Naik: “Islam โ€“ Solusi untuk Kemanusiaan”
  • Fariq Naik: “Al-Qurโ€™an dan Sains Modern”

๐Ÿ”น 20 Juli 2025

  • Zakir Naik: “15 Rencana Aksi Umat Islam untuk Palestina”
  • Fariq Naik: “Konsep Tuhan dalam Agama-Agama Besar Dunia”

Panitia menegaskan bahwa acara ini tidak dipungut biaya dan terbuka untuk seluruh kalangan. โ€œAll faiths are welcome (semua umat agama boleh datang),โ€ demikian dikutip dari flyer resmi kajian Zakir Naik, Jumat (11/7/2025). 

Bagi yang tidak dapat hadir langsung, kajian ini bisa diikuti secara live melalui Peace TV Network serta akun media sosial resmi Dr Zakir Naik.

READ  Guru Besar UIN Jakarta: Kurban Sebagai Jalan Menuju Kemuliaan Bangsa
Tags: Dakwah Zakir NaikKesamaan Islam dan KristenZakir NaikZakir Naik Indonesia Tour 2025
Previous Post

Anggota DPR Firman Subagyo Desak Transparansi Kasus Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran Beras

Next Post

Kebab Baba Rafi Digugat Pinjol Rp 2 M, Ini Penjelasan Lengkap Manajemennya

Next Post
kebab baba rafi

Kebab Baba Rafi Digugat Pinjol Rp 2 M, Ini Penjelasan Lengkap Manajemennya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved