Jakarta, CoreNews.id – Mengurus dokumen kependudukan kini menjadi lebih praktis. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sejumlah dokumen sudah tidak memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dikutip dari sejumlah media, menjelaskan bahwa surat pengantar hanya dibutuhkan untuk penduduk baru yang akan masuk ke database dan memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK,” kata Teguh.
Lalu, dokumen kependudukan apa saja yang bisa diurus langsung tanpa surat pengantar dari lingkungan setempat?
1. Pindah Domisili
Kini, proses pindah domisili tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Cukup datang ke Disdukcapil domisili baru dengan membawa:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Formulir F-1.03 dari Dukcapil
- KTP-el asli
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) akan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil. Dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
2. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el
Untuk membuat atau menerbitkan ulang KTP elektronik, tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Syarat penerbitan KTP pertama kali:
- Usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah
- Membawa KK ke kantor Dukcapil
Jika KTP hilang atau rusak:
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- KK (jika rusak)
3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Proses pembuatan maupun perubahan data KK tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW.
Syarat KK karena perubahan data:
- KK lama
- Dokumen pendukung perubahan data
Jika KK hilang atau rusak:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- KTP
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA diberikan kepada anak usia di bawah 17 tahun yang belum menikah. Dokumen ini bisa langsung diurus ke Disdukcapil tanpa surat pengantar RT/RW.
KIA mempermudah anak mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya.
5. Penerbitan Akta Kelahiran
Akta kelahiran tidak lagi memerlukan surat pengantar dari lingkungan setempat. Cukup siapkan dokumen persyaratan seperti:
- Surat kelahiran dari fasilitas kesehatan atau bidan
- KTP orang tua
- KK orang tua
Dokumen ini diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
6. Penerbitan Akta Kematian
Pencatatan kematian cukup menggunakan:
- Surat kematian dari rumah sakit atau kepala desa/lurah
- Dokumen identitas (untuk WNI/asing)
- Jika meninggal tanpa identitas, bisa pakai surat dari kepolisian
Hal ini merujuk pada Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.