Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

by Teguh Imam Suyudi
15 Juli 2025 | 09:00
in Gaya Hidup
6-dokumen-kependudukan-tanpa-surat-pengantar-rt-rw

Ilustrasi Mengisi Formulir Online

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mengurus dokumen kependudukan kini menjadi lebih praktis. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sejumlah dokumen sudah tidak memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dikutip dari sejumlah media, menjelaskan bahwa surat pengantar hanya dibutuhkan untuk penduduk baru yang akan masuk ke database dan memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK,” kata Teguh.

Lalu, dokumen kependudukan apa saja yang bisa diurus langsung tanpa surat pengantar dari lingkungan setempat?

1. Pindah Domisili

Kini, proses pindah domisili tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Cukup datang ke Disdukcapil domisili baru dengan membawa:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir F-1.03 dari Dukcapil
  • KTP-el asli

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) akan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil. Dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

2. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el

Untuk membuat atau menerbitkan ulang KTP elektronik, tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Syarat penerbitan KTP pertama kali:

  • Usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  • Membawa KK ke kantor Dukcapil

Jika KTP hilang atau rusak:

  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • KK (jika rusak)

3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Proses pembuatan maupun perubahan data KK tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW.

Syarat KK karena perubahan data:

  • KK lama
  • Dokumen pendukung perubahan data

Jika KK hilang atau rusak:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • KTP

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA diberikan kepada anak usia di bawah 17 tahun yang belum menikah. Dokumen ini bisa langsung diurus ke Disdukcapil tanpa surat pengantar RT/RW.

READ  Tips Meningkatkan Kesehatan Usus

KIA mempermudah anak mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya.

5. Penerbitan Akta Kelahiran

Akta kelahiran tidak lagi memerlukan surat pengantar dari lingkungan setempat. Cukup siapkan dokumen persyaratan seperti:

  • Surat kelahiran dari fasilitas kesehatan atau bidan
  • KTP orang tua
  • KK orang tua

Dokumen ini diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

6. Penerbitan Akta Kematian

Pencatatan kematian cukup menggunakan:

  • Surat kematian dari rumah sakit atau kepala desa/lurah
  • Dokumen identitas (untuk WNI/asing)
  • Jika meninggal tanpa identitas, bisa pakai surat dari kepolisian

Hal ini merujuk pada Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Tags: akta lahir tanpa pengantarpindah domisili tanpa kelurahansyarat bikin KK baruurus KTP tanpa RT RW
Previous Post

Jokowi Sebut Ada Agenda Politik Dibalik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran

Next Post

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Berisik, Mengganggu dan Bahaya Kesehatan

Next Post
sound horeg haram

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Berisik, Mengganggu dan Bahaya Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

sapi perah bunting Japfa

Bagikan Ribuan Sapi Perah, JAPFA dan Greenfields Siap Dongkrak Produksi Susu Nasional

15 Juli 2025 | 17:48
perbedaan-d3-dan-d4

Ujian Nasional Versi Baru, Cek Mata Pelajaran TKA untuk SD, SMP, dan SMA

10 April 2025 | 21:00
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa PNS Sumut Gustav Reynold Tampubolon Terkait Korupsi Proyek Jalan

7 Juli 2025 | 14:32
penjualan bayi

Miris! Segini Harga Bayi Indonesia yang Dijual ke Singapura

15 Juli 2025 | 13:30
webtoon-hentikan-wind-breaker-jo-yong-seok-akui-plagiat

Webtoon Hentikan “Wind Breaker” Usai Penulis Akui Tuduhan Plagiat

13 Juli 2025 | 01:00
Cak Imin Klaim 90 Persen Muhammadiyah AMIN

Jika Main Judol, Rekening Penerima Bansos Otomatis Ditutup

15 Juli 2025 | 13:20
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved