Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

by Teguh Imam Suyudi
15 Juli 2025 | 09:00
in Gaya Hidup
6-dokumen-kependudukan-tanpa-surat-pengantar-rt-rw

Ilustrasi Mengisi Formulir Online

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mengurus dokumen kependudukan kini menjadi lebih praktis. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sejumlah dokumen sudah tidak memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dikutip dari sejumlah media, menjelaskan bahwa surat pengantar hanya dibutuhkan untuk penduduk baru yang akan masuk ke database dan memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK,” kata Teguh.

Lalu, dokumen kependudukan apa saja yang bisa diurus langsung tanpa surat pengantar dari lingkungan setempat?

1. Pindah Domisili

Kini, proses pindah domisili tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Cukup datang ke Disdukcapil domisili baru dengan membawa:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir F-1.03 dari Dukcapil
  • KTP-el asli

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) akan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil. Dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

2. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el

Untuk membuat atau menerbitkan ulang KTP elektronik, tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Syarat penerbitan KTP pertama kali:

  • Usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  • Membawa KK ke kantor Dukcapil

Jika KTP hilang atau rusak:

  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • KK (jika rusak)

3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Proses pembuatan maupun perubahan data KK tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW.

Syarat KK karena perubahan data:

  • KK lama
  • Dokumen pendukung perubahan data

Jika KK hilang atau rusak:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • KTP

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA diberikan kepada anak usia di bawah 17 tahun yang belum menikah. Dokumen ini bisa langsung diurus ke Disdukcapil tanpa surat pengantar RT/RW.

READ  MPLS: Pengertian, Tujuan dan Ruang Lingkup Materinya

KIA mempermudah anak mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya.

5. Penerbitan Akta Kelahiran

Akta kelahiran tidak lagi memerlukan surat pengantar dari lingkungan setempat. Cukup siapkan dokumen persyaratan seperti:

  • Surat kelahiran dari fasilitas kesehatan atau bidan
  • KTP orang tua
  • KK orang tua

Dokumen ini diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

6. Penerbitan Akta Kematian

Pencatatan kematian cukup menggunakan:

  • Surat kematian dari rumah sakit atau kepala desa/lurah
  • Dokumen identitas (untuk WNI/asing)
  • Jika meninggal tanpa identitas, bisa pakai surat dari kepolisian

Hal ini merujuk pada Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Tags: akta lahir tanpa pengantarpindah domisili tanpa kelurahansyarat bikin KK baruurus KTP tanpa RT RW
Previous Post

Jokowi Sebut Ada Agenda Politik Dibalik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran

Next Post

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Berisik, Mengganggu dan Bahaya Kesehatan

Next Post
sound horeg haram

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Berisik, Mengganggu dan Bahaya Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

14 Januari 2026 | 13:20
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved