Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

by Teguh Imam Suyudi
15 Juli 2025 | 09:00
in Gaya Hidup
6-dokumen-kependudukan-tanpa-surat-pengantar-rt-rw

Ilustrasi Mengisi Formulir Online

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mengurus dokumen kependudukan kini menjadi lebih praktis. Berdasarkan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, sejumlah dokumen sudah tidak memerlukan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dikutip dari sejumlah media, menjelaskan bahwa surat pengantar hanya dibutuhkan untuk penduduk baru yang akan masuk ke database dan memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK,” kata Teguh.

Lalu, dokumen kependudukan apa saja yang bisa diurus langsung tanpa surat pengantar dari lingkungan setempat?

1. Pindah Domisili

Kini, proses pindah domisili tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Cukup datang ke Disdukcapil domisili baru dengan membawa:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir F-1.03 dari Dukcapil
  • KTP-el asli

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) akan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil. Dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

2. Pembuatan dan Penerbitan KTP-el

Untuk membuat atau menerbitkan ulang KTP elektronik, tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Syarat penerbitan KTP pertama kali:

  • Usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  • Membawa KK ke kantor Dukcapil

Jika KTP hilang atau rusak:

  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • KK (jika rusak)

3. Pembuatan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Proses pembuatan maupun perubahan data KK tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW.

Syarat KK karena perubahan data:

  • KK lama
  • Dokumen pendukung perubahan data

Jika KK hilang atau rusak:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • KTP

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA diberikan kepada anak usia di bawah 17 tahun yang belum menikah. Dokumen ini bisa langsung diurus ke Disdukcapil tanpa surat pengantar RT/RW.

READ  Produksi Matang, "Aplikasi Iblis" Siap Tayang Tahun Ini

KIA mempermudah anak mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya.

5. Penerbitan Akta Kelahiran

Akta kelahiran tidak lagi memerlukan surat pengantar dari lingkungan setempat. Cukup siapkan dokumen persyaratan seperti:

  • Surat kelahiran dari fasilitas kesehatan atau bidan
  • KTP orang tua
  • KK orang tua

Dokumen ini diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

6. Penerbitan Akta Kematian

Pencatatan kematian cukup menggunakan:

  • Surat kematian dari rumah sakit atau kepala desa/lurah
  • Dokumen identitas (untuk WNI/asing)
  • Jika meninggal tanpa identitas, bisa pakai surat dari kepolisian

Hal ini merujuk pada Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Tags: akta lahir tanpa pengantarpindah domisili tanpa kelurahansyarat bikin KK baruurus KTP tanpa RT RW
Previous Post

Jokowi Sebut Ada Agenda Politik Dibalik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran

Next Post

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Berisik, Mengganggu dan Bahaya Kesehatan

Next Post
sound horeg haram

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Berisik, Mengganggu dan Bahaya Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Dalam perspektif ekonomi syariah, potensi pengembangan lembaga penjaminan juga besar. Skema Kafalah dapat diperluas untuk mendukung pembiayaan UMKM syariah, koperasi syariah, BMT, serta rantai nilai halal. Penguatan penjaminan syariah akan melengkapi grand desain dan arsitektur keuangan syariah nasional, terutama dalam mendukung pengembangan sektor riil berbasis halal.

Transformasi dan Penguatan Industri Penjaminan untuk Mendorong Pembiayaan dan Mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan

20 Mei 2026 | 15:39
Menurut Yvonne, Indonesia mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan Internasional yang ditahan.

Sembilan WNI Ditangkap Israel, Kemenlu Upayakan Pembebasan

20 Mei 2026 | 10:49
Menurut Prabowo kembali, lewat kebijakan tersebut, kas negara diproyeksikan bisa mengamankan potensi penghasilan hingga 150 miliar dolar AS. Nilai itu setara dengan Rp2.653,92 triliun per tahun (asumsi kurs Rp17.692 per Dolar AS)

Pemerintah Bentuk Badan Ekspor Dengan Potensi Penghasilan Hingga 150 Miliar Dolar AS

20 Mei 2026 | 14:02
Selain rupiah, ringgit Malaysia terkoreksi 0,09%. Dolar Taiwan tertekan 0,07% dan baht Thailand tertekan 0,06%. Won Korea Selatan juga turun 0,04%. Selain itu, dolar Hong Kong melemah tipis 0,008%.

Rupiah Terjun Bebas Menjadi Rp 17.738 Per Dolar AS

20 Mei 2026 | 09:49
Grey Bukan Sekadar Warna, New Balance Rayakan Identitas Urban Lewat Grey Days 2026

Grey Bukan Sekadar Warna, New Balance Rayakan Identitas Urban Lewat Grey Days 2026

20 Mei 2026 | 12:45
Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Pengekspor Tunggal SDA

Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Pengekspor Tunggal SDA

20 Mei 2026 | 14:11
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved