Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kata Puan Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu: Itu Langgar Konstitusi

by Abdullah Suntani
15 Juli 2025 | 16:53
in Politik
ketua dpr ri

Foto: beritalima.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua DPR Puan Maharani menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (15/7/2025).

“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar,” imbuhnya.

Sikap serupa juga disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, yang menilai MK telah melewati kewenangannya. “MK mestinya hanya memiliki wewenang untuk memutuskan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD atau tidak,” kata Komar.

“Putusan itu masuk ke ranah jadwal pemilu, padahal itu kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang,” imbuhnya.

PDIP disebut telah mengundang sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk mantan Ketua MK Mahfud MD, untuk berdiskusi mengenai putusan ini. Namun, belum ada keputusan resmi dari fraksi PDIP, dan belum ada instruksi dari pimpinan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

“Belum, belum. Pemilu juga masih jauh,” ujar Komar.

Putusan MK yang dipersoalkan tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem. Dalam amar putusannya, MK meminta agar pemilu lokal (gubernur, wali kota, bupati, dan DPRD) digelar 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional, yang meliputi presiden, DPR, dan DPD. Namun, putusan ini menuai kontroversi karena dinilai dilematis dan bertabrakan dengan sistem pemilu serentak.

READ  Ganjar-Mahfud Kampanye Terakhir di Solo, Ingatkan Jalan Demokrasi Jokowi
Tags: DPR RIPuan maharaniputusan mk pisahkan pemilu
Previous Post

Kepala DLH Sukabumi Diduga Korupsi Dana Sampah

Next Post

Rasulullah Menyapa Tiga Calon Penghuni Surga: Abu Bakar, Umar, dan Utsman

Next Post
rasulullah-menyapa-tiga-calon-penghuni-surga

Rasulullah Menyapa Tiga Calon Penghuni Surga: Abu Bakar, Umar, dan Utsman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

manufaktur-indonesia-force-drills-dormer-pramet

Dormer Pramet Hadirkan Force Drills untuk Produksi Lebih Efisien

15 Desember 2025 | 19:00
BI perlu mempertahankan suku bunga acuan pada level saat ini sebesar 5,75% bulan ini

BI Diharap Pertahankan Suku Bunga Acuan Pada Level 5,75 Persen

21 September 2023 | 14:37
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
Resmi Berlaku Tarif Tol Baru Cisumdawu Seksi 4-6

Resmi Berlaku Tarif Tol Baru Cisumdawu Seksi 4-6

14 Agustus 2023 | 16:15
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Rencana Anies Bawa RI Jadi Negara Maju

Timnya Diperiksa KPK, Anies: Jalani Saja

30 Januari 2024 | 14:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved