Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kepala DLH Sukabumi Diduga Korupsi Dana Sampah

by Miroji
15 Juli 2025 | 16:02
in Hukum
Kepala DLH Sukabumi Diduga Korupsi Dana Sampah

sumber foto: metrotvnews.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prasetyo sebagai tersangka korupsi, Senin (14/7/2025). Ia diduga menyelewengkan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun 2024.

“Kita tetapkan Mr P yakni Kepala DLH sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

Prasetyo disebut lalai sebagai pengguna anggaran. “Artinya, dia mestinya mengawasi penggunaan anggaran,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dua ASN DLH yang lebih dulu jadi tersangka: TS (PPK) dan HR (bendahara pembantu).

Kerugian negara ditaksir Rp800 juta hingga Rp900 juta. Prasetyo sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Kini ia ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

READ  Vonis Thomas Lembong Dibacakan Jumat, Hakim: Sidang Putusan Terakhir
Tags: anggaran pemeliharaanKejari Sukabumikerugian negarakorupsi DLH SukabumiPrasetyo tersangka
Previous Post

Keanggotaan BRICS Perkuat Ekonomi, DPR: Saatnya Optimalkan Peluang Global

Next Post

Kata Puan Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu: Itu Langgar Konstitusi

Next Post
ketua dpr ri

Kata Puan Soal Putusan MK Pisahkan Pemilu: Itu Langgar Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Exotic Sterrato, Motor Listrik Termurah yang Mendapatkan Insentif

Exotic Sterrato, Motor Listrik Termurah yang Mendapatkan Insentif

28 September 2023 | 09:52
Andre Rosiade akademi Sepakbola

Andre Rosiade Bangun Akademi Sepakbola

7 Maret 2024 | 10:44
Pemerintah Indonesia selanjutnya akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi DSB WTO, khususnya terkait unsur diskriminasi yang dimenangkan Indonesia

Indonesia Menang Di Sengketa Dagang WTO

17 Januari 2025 | 11:37
Apple Cash ini mirip dengan kartu debit, memungkinkan pengguna mengirim dan menerima uang melalui Apple Pay dan aplikasi Pesan. Dana dapat disimpan dan dapat dihubungkan ke rekening bank atau kartu debit lainnya untuk mentransfer uang bolak-balik

Apple Cash Akan Hadirkan Nomor Kartu Virtual Untuk Permudah Belanja Daring

13 Februari 2024 | 13:35
Kado Ramadan 1445 H, Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an

Kado Ramadan 1445 H, Presiden Tetapkan Besaran Tunjangan Fungsional Pentashih Al-Qur’an

3 April 2024 | 14:54
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved