Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan”. Peluncuran buku ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan perdagangan karbon melalui pasar sekunder.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutan peluncuran buku di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta (15/7/2025). Menurut Mahendra, buku ini disusun untuk memberikan pemahaman komprehensif dan aplikatif mengenai prinsip dasar, regulasi, dan mekanisme perdagangan karbon, termasuk potensi, tantangan, dan peran strategis Sektor Jasa Keuangan dalam membangun ekosistem pasar karbon nasional maupun global yang kredibel dan berintegritas. Selain itu, buku ini juga mengidentifikasi potensi risiko dalam perdagangan karbon termasuk potensi fraud, misstatement, dan greenwashing.
Hadir dalam acara peluncuran selain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman. Di samping itu, Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Samsul Hidayat.*