Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usai Turunkan Tarif, Trump Klaim Punya Akses Penuh ke Sumber Daya RI

by Redaksi
16 Juli 2025 | 17:08
in Bisnis, Internasional
tarif trump

Foto: kolase/kajianberita.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa AS telah mencapai kesepakatan strategis dengan Indonesia setelah percakapan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya, Trump mengklaim AS kini mendapat akses penuh ke seluruh sektor di Indonesia, termasuk sumber daya alam seperti tembaga, tanpa dikenakan tarif.

“Indonesia sangat kuat dalam hal tembaga. Tapi kami punya akses penuh ke semua itu. Kami tidak akan membayar tarif apa pun,” kata Trump dalam pernyataan yang diunggah lewat kanal YouTube resmi Gedung Putih, Rabu (16/7/2025).

Sebagai gantinya, Indonesia hanya akan dikenai tarif 19% untuk ekspor ke AS, turun dari sebelumnya 32%. Trump menyebut ini sebagai kesepakatan menguntungkan, terutama bagi AS karena berhasil menekan tarif dan membuka akses ekonomi yang sebelumnya terbatas.

“Bagian lainnya, mereka akan membayar 19%, sementara kita tidak membayar apa pun,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa AS akan memanfaatkan hasil bumi Indonesia, termasuk tembaga berkualitas tinggi, sebagai bagian dari hasil kesepakatan dagang tersebut.

Trump tidak merinci detail kesepakatan, tetapi menyebut bahwa pengumuman resmi akan disampaikan bersama Indonesia dalam waktu dekat.

READ  Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang
Tags: Tarif Amerika Serikat
Previous Post

GoTo Tegaskan Tak Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud

Next Post

Per Juni 2025, Kredit Perbankan Hanya Tumbuh 7,77 Persen yoy

Next Post
bi-siap-uji-coba-payment-id-pantau-transaksi-warga

Per Juni 2025, Kredit Perbankan Hanya Tumbuh 7,77 Persen yoy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Purbaya Ancam Mafia Impor Pakaian Bekas, Di-Blacklist hingga Dipenjara

Ramai Permintaan Legalisasi Thrifting, Purbaya Beri Respons Menohok

21 November 2025 | 09:02
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved