Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gugatan Menteri Rangkap Jabatan Tak Diterima, Ini Alasannya!

by Abdullah Suntani
17 Juli 2025 | 15:09
in Hukum
Putusan MK Tranding di Twitter

Foto: VIVAnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada Kamis (17/7/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Gugatan Pertama (No. 21/PUU-XXIII/2025) diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Ia meminta MK melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta.

Namun, permohonan gugur karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Gugatan Kedua (No. 35/PUU-XXIII/2025) diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu dkk. Mereka meminta MK melarang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Gugatan ditolak karena tidak mampu menunjukkan kerugian hak konstitusional yang jelas akibat pasal yang digugat.

Upaya hukum warga negara untuk menghapus rangkap jabatan menteri sebagai komisaris BUMN atau pengurus parpol tidak berhasil di MK. Salah satunya karena faktor administratif, yakni wafatnya pemohon dan lainnya karena kurang kuatnya argumen konstitusional.

READ  Tragis, WNA Tiongkok Tewas di Bandara Soetta Diduga Bunuh Diri
Tags: menteri rangkap jabatanMK
Previous Post

Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Masuk Grup Neraka!

Next Post

Kukuhkan APKASI 2025-2030, Tito Minta Bupati Genjot PAD dan Hindari Korupsi

Next Post
Tito karnavian

Kukuhkan APKASI 2025-2030, Tito Minta Bupati Genjot PAD dan Hindari Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Guru Besar UIN: Kesaktian Pancasila Ada Pada Daya Hidupnya

Prof. Ahmad Tholabi: Menjaga Alam, Cermin Ketakwaan

31 Oktober 2025 | 15:05
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

30 Oktober 2025 | 08:42
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved