Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gugatan Menteri Rangkap Jabatan Tak Diterima, Ini Alasannya!

by Redaksi
17 Juli 2025 | 15:09
in Hukum
Putusan MK Tranding di Twitter

Foto: VIVAnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada Kamis (17/7/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Gugatan Pertama (No. 21/PUU-XXIII/2025) diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Ia meminta MK melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta.

Namun, permohonan gugur karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Gugatan Kedua (No. 35/PUU-XXIII/2025) diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu dkk. Mereka meminta MK melarang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Gugatan ditolak karena tidak mampu menunjukkan kerugian hak konstitusional yang jelas akibat pasal yang digugat.

Upaya hukum warga negara untuk menghapus rangkap jabatan menteri sebagai komisaris BUMN atau pengurus parpol tidak berhasil di MK. Salah satunya karena faktor administratif, yakni wafatnya pemohon dan lainnya karena kurang kuatnya argumen konstitusional.

READ  Kata Mabes TNI Soal UU TNI Digugat ke MK
Tags: menteri rangkap jabatanMK
Previous Post

Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Masuk Grup Neraka!

Next Post

Kukuhkan APKASI 2025-2030, Tito Minta Bupati Genjot PAD dan Hindari Korupsi

Next Post
Tito karnavian

Kukuhkan APKASI 2025-2030, Tito Minta Bupati Genjot PAD dan Hindari Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
skuad-timnas-indonesia-piala-aff-2026

Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Resmi Diumumkan, John Herdman Berani Andalkan Dua Striker Murni

25 Juli 2026 | 13:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
spanyol-juara-piala-dunia-2026

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ferran Torres Cetak Gol Tunggal Tumbangkan Argentina

20 Juli 2026 | 09:00
google-cloud-agentic-ai-indonesia

Google Cloud Percepat Implementasi Agentic AI di Indonesia, Dorong Perusahaan Beralih dari Uji Coba ke Produksi

16 Juli 2026 | 17:00
bank-china-panda-bond-indonesia

Bank of China Pimpin Penerbitan Panda Bond Perdana Indonesia, Perluas Akses Pendanaan di Pasar China

21 Juli 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved