Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah berencana mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tanah terlantar sekaligus menghindari konflik agraria,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Kantor PCO, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum mengenai pengambilalihan tanah terlantar sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat. Contohnya, terdapat perusahaan yang mengelola lahan melebihi izin yang diberikan pemerintah.
Pemilik tanah wajib memanfaatkan dan memelihara lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah telantar. Pasalnya, pemerintah mempunyai kebijakan yang mengatur bahwa tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan tersebut mendefinisikan tanah telantar sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
“Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak. Nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis, dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional, Rabu (16/7/2025).