Jakarta, CoreNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) penting yang mengatur sektor kripto menjadi undang-undang. Ketiga RUU tersebut meliputi Genius Act, Clarity Act dan CBDC Act.
Genius Act (Pembentukan dan Pedoman Inovasi Nasional untuk Stablecoin) disahkan dengan suara 308-102, UU ini menetapkan kerangka regulasi federal yang jelas untuk stablecoin. Beleid ini mewajibkan stablecoin didukung penuh oleh dolar AS dan tunduk pada panduan anti-pencucian uang (AML).
Ini akan menjadikan Genius Act sebagai beleid kripto pertama yang ditandatangani menjadi undang-undang di AS.
Clarity Act (Kejelasan Pasar Aset Digital) lolos dengan suara 294-198, UU ini bertujuan mengatur pasar kripto secara luas dengan menetapkan peran jelas dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) serta Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC).
CBDC Act (Anti-Mata Uang Digital Bank Sentral) disahkan dengan margin tipis 219-210, UU ini bertujuan melarang Federal Reserve mengeluarkan mata uang digital untuk ritel.
Perselisihan sempat muncul mengenai wacana penggabungan Clarity Act dan CBDC Act, namun akhirnya CBDC Act dimasukkan ke dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA).
Ketiga UU ini selanjutnya akan dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.