Jakarta, CoreNews.id – Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) makin mudah melalui aplikasi BRImo.
Berikut langkah-langkah cara bayar PBB online lewat BRImo:
- Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
- Pada halaman utama, pilih menu “Tagihan”.
- Kemudian pilih “Fitur Bayar PBB”.
- Pilih “Pembayaran Baru” jika kamu belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo sebelumnya.
- Masukkan data yang diperlukan untuk mengetahui jumlah pembayaran PBB, seperti Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, dan wilayah.
- Cek detail tagihan, pilih sumber dana, dan lanjutkan pembayaran.
- Konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo.
- Struk Transaksi berhasil akan muncul sebagai bukti pembayaran.
Pembayaran PBB online melalui BRImo telah tersedia di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk: Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Lampung, Riau & Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.