Jakarta, CoreNews.id – Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki, R Herry, mengungkapkan bahwa perusahaannya sudah tak mampu lagi mengoperasikan aset nuklir dan secara resmi mengajukan penutupan serta pengalihan aset kepada BRIN.
“Sejak tahun 2022 kami tidak melakukan operasi… maka kami mengajukan penutupan,” ungkap Herry dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (21/7). Ia menyebutkan Inuki sudah tak punya akses ke fasilitas sejak Agustus 2022 setelah pesanan elemen bahan bakar dari BRIN dihentikan.
Inuki mengalami kerugian akumulatif Rp114,5 miliar dan hanya menyisakan lima orang tenaga kontrak. “Inuki tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Permintaan penyerahan aset kepada BRIN sempat dijadwalkan pada Oktober 2024 namun tertunda karena revisi dokumen. Draft hibah terbaru diajukan kembali pada 26 Juni 2025, dilengkapi hasil audit BPKP, laporan akuntan publik, dan legal opinion dari Jamdatun.
“Surat Kepala BRIN itu menjadi dasar legal standing Kementerian BUMN untuk mengeluarkan keputusan para pemegang saham,” kata Herry. Ia menambahkan bahwa ekuitas perusahaan kini negatif Rp80,27 miliar, dengan cash flow operasi minus Rp5,6 miliar.
Terkait limbah radioaktif, Herry menjelaskan sebagian sudah ditangani sejak 2009, namun beberapa berasal dari entitas lain. “Kami usulkan percepatan penyerahan aset. Ini menyangkut dampak keseluruhan pada ekosistem kenukliran Indonesia dan aspek kedaruratan,” ujarnya.
Legal opinion Jamdatun menegaskan bahwa pelimbahan dan dekontaminasi dapat menggunakan anggaran internal BRIN dan tidak menimbulkan risiko hukum.