Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BUMN Nuklir RI Kolaps, Direktur Utama Minta Penutupan Segera!

by Abdullah Suntani
22 Juli 2025 | 13:27
in Bisnis
pt nuklir indonesia

Foto: Dok. Inuki

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki, R Herry, mengungkapkan bahwa perusahaannya sudah tak mampu lagi mengoperasikan aset nuklir dan secara resmi mengajukan penutupan serta pengalihan aset kepada BRIN.

“Sejak tahun 2022 kami tidak melakukan operasi… maka kami mengajukan penutupan,” ungkap Herry dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (21/7). Ia menyebutkan Inuki sudah tak punya akses ke fasilitas sejak Agustus 2022 setelah pesanan elemen bahan bakar dari BRIN dihentikan.

Inuki mengalami kerugian akumulatif Rp114,5 miliar dan hanya menyisakan lima orang tenaga kontrak. “Inuki tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Permintaan penyerahan aset kepada BRIN sempat dijadwalkan pada Oktober 2024 namun tertunda karena revisi dokumen. Draft hibah terbaru diajukan kembali pada 26 Juni 2025, dilengkapi hasil audit BPKP, laporan akuntan publik, dan legal opinion dari Jamdatun.

“Surat Kepala BRIN itu menjadi dasar legal standing Kementerian BUMN untuk mengeluarkan keputusan para pemegang saham,” kata Herry. Ia menambahkan bahwa ekuitas perusahaan kini negatif Rp80,27 miliar, dengan cash flow operasi minus Rp5,6 miliar.

Terkait limbah radioaktif, Herry menjelaskan sebagian sudah ditangani sejak 2009, namun beberapa berasal dari entitas lain. “Kami usulkan percepatan penyerahan aset. Ini menyangkut dampak keseluruhan pada ekosistem kenukliran Indonesia dan aspek kedaruratan,” ujarnya.

Legal opinion Jamdatun menegaskan bahwa pelimbahan dan dekontaminasi dapat menggunakan anggaran internal BRIN dan tidak menimbulkan risiko hukum.

READ  Marak Hujan Badai, BRIN: Akibat Peralihan Musim
Tags: aset BUMNBRINinukinuklir indonesia
Previous Post

Israel Kian Dikecam, Sekutu Barat Desak Setop Serangan ke Gaza

Next Post

Setelah MBG, Prabowo Canangkan Obat Gratis untuk Rakyat Miskin

Next Post
prabowo MBG

Setelah MBG, Prabowo Canangkan Obat Gratis untuk Rakyat Miskin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Menurut Saifullah Yusuf, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu yang ditentukan akan mengalami 3 prosedur. Pertama, status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Kedua, dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara. Ketiga, KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan.

Batas Akhir Pencairan BLT Kesra Senilai Rp900.000 pada 31 Desember 2025

29 Desember 2025 | 13:27
senin-bmkg-prakirakan-mayoritas-kota-besar-di-indonesia-diguyur-hujan

2025: Tahun yang Didera Bumi Murka, Bencana Silih Berganti!

29 Desember 2025 | 08:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved