Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BUMN Nuklir RI Kolaps, Direktur Utama Minta Penutupan Segera!

by Redaksi
22 Juli 2025 | 13:27
in Bisnis
pt nuklir indonesia

Foto: Dok. Inuki

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki, R Herry, mengungkapkan bahwa perusahaannya sudah tak mampu lagi mengoperasikan aset nuklir dan secara resmi mengajukan penutupan serta pengalihan aset kepada BRIN.

“Sejak tahun 2022 kami tidak melakukan operasi… maka kami mengajukan penutupan,” ungkap Herry dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (21/7). Ia menyebutkan Inuki sudah tak punya akses ke fasilitas sejak Agustus 2022 setelah pesanan elemen bahan bakar dari BRIN dihentikan.

Inuki mengalami kerugian akumulatif Rp114,5 miliar dan hanya menyisakan lima orang tenaga kontrak. “Inuki tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Permintaan penyerahan aset kepada BRIN sempat dijadwalkan pada Oktober 2024 namun tertunda karena revisi dokumen. Draft hibah terbaru diajukan kembali pada 26 Juni 2025, dilengkapi hasil audit BPKP, laporan akuntan publik, dan legal opinion dari Jamdatun.

“Surat Kepala BRIN itu menjadi dasar legal standing Kementerian BUMN untuk mengeluarkan keputusan para pemegang saham,” kata Herry. Ia menambahkan bahwa ekuitas perusahaan kini negatif Rp80,27 miliar, dengan cash flow operasi minus Rp5,6 miliar.

Terkait limbah radioaktif, Herry menjelaskan sebagian sudah ditangani sejak 2009, namun beberapa berasal dari entitas lain. “Kami usulkan percepatan penyerahan aset. Ini menyangkut dampak keseluruhan pada ekosistem kenukliran Indonesia dan aspek kedaruratan,” ujarnya.

Legal opinion Jamdatun menegaskan bahwa pelimbahan dan dekontaminasi dapat menggunakan anggaran internal BRIN dan tidak menimbulkan risiko hukum.

READ  BRIN Akan Meneliti Klaim Ilmiah Bahan Bakar Alternatif Bobibos
Tags: aset BUMNBRINinukinuklir indonesia
Previous Post

Israel Kian Dikecam, Sekutu Barat Desak Setop Serangan ke Gaza

Next Post

Setelah MBG, Prabowo Canangkan Obat Gratis untuk Rakyat Miskin

Next Post
prabowo MBG

Setelah MBG, Prabowo Canangkan Obat Gratis untuk Rakyat Miskin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved