Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Keraton Yogya Sewakan Tanah untuk Tol Rp12 Ribu per Meter, Worth It Kah?

by Redaksi
25 Juli 2025 | 09:04
in Bisnis
kraton yogya

Foto: aliftourjogja.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Keraton Yogyakarta menyewakan 320 ribu meter persegi Tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG) untuk dua proyek tol strategis nasional, yakni Tol Yogyakarta–Bawen dan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo.

Lahan tersebut disewakan dengan harga Rp12.500 per meter per tahun, atau setara Rp500 ribu per meter untuk masa sewa 40 tahun. Total nilai sewa mencapai Rp160 miliar.

“Dengan menyewakan tanah SG dengan harga simbolik, Keraton mencoba menunjukkan bahwa nilai-nilai budaya dan pembangunan nasional bisa berjalan beriringan,” tulis laman resmi Pemda DIY.

Sebagian besar lahan sebelumnya berstatus anggaduh kalurahan (hak pakai desa) yang telah dikembalikan secara resmi ke Keraton demi mencegah konflik administrasi.

“Agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi sewa, maka hak anggaduh dari kalurahan terlebih dahulu dikembalikan kepada Kraton. Setelah itu, baru disusun skema sewa yang sah secara hukum dan adat,” ujar KRT Suryo Satriyanto, Penghageng II Panitikismo.

Sebagai bentuk penghormatan, Keraton juga memberikan kompensasi tahunan kepada desa yang mengembalikan hak anggaduh tersebut.

Sementara itu, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Roy Rizali Anwar menegaskan biaya sewa lahan SG tersebut ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). “Masuk ke investasinya BUJT,” kata Roy.

READ  Rey dan Telkomsel Luncurkan Solusi Proteksi Kesehatan Digital
Tags: keraton yogyaSri Sultan Hamengku Buwono Xtol solo yogyakarta
Previous Post

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

Next Post

Negosiasi Masih Berlanjut, Indonesia Lobi AS Tarif 0 Persen untuk Komoditas SDA

Next Post
tarif trump

Negosiasi Masih Berlanjut, Indonesia Lobi AS Tarif 0 Persen untuk Komoditas SDA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved