Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat persetujuan abolisi dan grasi di DPR, Kamis (31/7/2025).
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Surat Presiden lainnya, Nomor 42/Pres072725, mencantumkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Dikutip dari hukumonline.com, Abolisi dan Amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan prinsip:
Abolisi: Menghapuskan penuntutan pidana, proses hukum tidak dilanjutkan atau dihentikan.
“Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan,” bunyi Pasal 4 UU 11/1954.
Amnesti: Menghapus seluruh akibat hukum pidana, baik sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, serta memulihkan status hukum penerima.
“Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan,” lanjut Pasal yang sama.
Pemberian abolisi maupun amnesti harus mendapat pertimbangan DPR dan nasihat tertulis Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU 11/1954.
Diketahui, Tom Lembong sedang menjalani proses banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun dalam perkara rekayasa PAW legislatif 2019–2024. Jaksa KPK menyatakan resmi ajukan banding atas putusan tersebut.
Meski belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit, dengan disetujuinya abolisi dan amnesti oleh DPR, keduanya berpotensi dibebaskan begitu Keppres ditandatangani.