Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tom Lembong Bukan yang Pertama, Ini Deretan Nama yang Mendapatkan Abolisi dari Presiden

by Miroji
1 Agustus 2025 | 15:24
in Hukum
Vonis Thomas Lembong Dibacakan Jumat, Hakim: Sidang Putusan Terakhir

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Pemberian abolisi tersebut akhirnya disetujui oleh DRP RI dalam rapat konsultasi, Kamis (31/7/2025). 

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan seluruh penjatuhan putusan pengadilan. Atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana. 

Abolisi diatur dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Sebelum Tom Lembong, pemerintah Indonesia pernah dua kali memberikan abolisi. Melansir berbagai sumber, berikut adalah deretan kasus pidana yang pernah mendapatkan abolisi selain Tom Lembong. 

  • 1. Pemberontakan Awal Kemerdekaan di tahun 1961

Melalui Keppres No. 449 Tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan abolisi kepada pelaku pemberontakan untuk rekonsiliasi nasional. Proses hukum terhadap mereka dihentikan tanpa mengubah fakta pemberontakan.

  • 2. Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005

Abolisi diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka setelah Perjanjian Helsinki untuk menghentikan penuntutan dan mendukung perdamaian di Aceh. Melalui Keppres No. 22 Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota GAM. 

Tuntutan pidana terkait pemberontakan dihentikan. Tetapi status tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum tetap diakui. 

  • 3. Abolisi Kepada Tom Lembong 

Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI. Pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.

Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi. Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar. 

READ  Ongen, Tokoh Pencetus Istilah 'Kecebong' Dapat Amnesti

Tags: AbolisiKPKTom Lembong
Previous Post

BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk Kosmetik Berbahaya

Next Post

Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Next Post
Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Nasi Putih

Nasi Putih Sisa Masih Aman Dikonsumsi, Asal Tahu Cara Menyimpannya

19 April 2025 | 09:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
kuota-impor-daging-2026-dipangkas-pengusaha-terancam-phk

Kuota Impor Daging 2026 Dipangkas Drastis, Pengusaha Was-was PHK Mengintai!

10 Januari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved