Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tom Lembong Bukan yang Pertama, Ini Deretan Nama yang Mendapatkan Abolisi dari Presiden

by Miroji
1 Agustus 2025 | 15:24
in Hukum
Vonis Thomas Lembong Dibacakan Jumat, Hakim: Sidang Putusan Terakhir

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Pemberian abolisi tersebut akhirnya disetujui oleh DRP RI dalam rapat konsultasi, Kamis (31/7/2025). 

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan seluruh penjatuhan putusan pengadilan. Atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana. 

Abolisi diatur dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Sebelum Tom Lembong, pemerintah Indonesia pernah dua kali memberikan abolisi. Melansir berbagai sumber, berikut adalah deretan kasus pidana yang pernah mendapatkan abolisi selain Tom Lembong. 

  • 1. Pemberontakan Awal Kemerdekaan di tahun 1961

Melalui Keppres No. 449 Tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan abolisi kepada pelaku pemberontakan untuk rekonsiliasi nasional. Proses hukum terhadap mereka dihentikan tanpa mengubah fakta pemberontakan.

  • 2. Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005

Abolisi diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka setelah Perjanjian Helsinki untuk menghentikan penuntutan dan mendukung perdamaian di Aceh. Melalui Keppres No. 22 Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota GAM. 

Tuntutan pidana terkait pemberontakan dihentikan. Tetapi status tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum tetap diakui. 

  • 3. Abolisi Kepada Tom Lembong 

Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI. Pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.

Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi. Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar. 

READ  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Makanan Balita-Ibu Hamil Kemenkes

Tags: AbolisiKPKTom Lembong
Previous Post

BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk Kosmetik Berbahaya

Next Post

Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Next Post
Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Wamensesneg: Abolisi Tom dan Amnesti Hasto Bukan Intervensi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

restrukturisasi-keuangan-kimia-farma-apotek

Kimia Farma Apotek Merestrukturisasi Keuangan untuk Perkuat Layanan Kesehatan Nasional

18 Desember 2025 | 18:00
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Kemnaker Luncurkan “Lapor Menaker” untuk Perkuat Transparansi Pengaduan Ketenagakerjaan

Menaker Pastikan THR Ojol Segera Diumumkan Usai Koordinasi Lintas Kementerian

25 Februari 2026 | 13:08
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
BAZNAS

Heboh Isu Zakat untuk MBG, Baznas RI Bongkar Fakta Sebenarnya!

25 Februari 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved