Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk Kosmetik Berbahaya

by Irawan Djoko Nugroho
1 Agustus 2025 | 15:06
in Gaya Hidup
Menurut Taruna, hasil pengujian laboratorium menunjukkan seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil (methanyl yellow), dan steroid. Adapun bahaya yang ditimbulkan dari kandungan bahan tersebut sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.

Ilustrasi: Kosmetik berbahaya dan/atau dilarang

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, dicabut izin edarnya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.

Hal ini disampaikan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta (1/8/2025). Menurut Taruna, hasil pengujian laboratorium menunjukkan seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil (methanyl yellow), dan steroid. Bahaya yang ditimbulkan dari kandungan bahan tersebut sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.

BPOM kemudian mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakan, serta mengakses situs resmi BPOM untuk mengecek legalitas produk.

Adapun ke-34 produk kosmetik yang ditarik edarnya adalah sebagai berikut.

  1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
  2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster
  3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
  4. CHARSMALUX Acne Treatment
  5. CHARISMALUX Extra Whitening
  6. EMGLOW Night Cream X2T Acne
  7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
  8. HRA COSMETIC Facial Wash
  9. HRA COSMETIC Toner
  10. KHOJATI DELUX SURMA
  11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
  12. MILA GLOW Night Cream
  13. MUFIA Brightening Night Cream
  14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
  15. NAYURA BEAUTY Toner
  16. NCGLOW Day Cream
  17. NCGLOW Facial Wash
  18. NCGLOW Night Cream Premium
  19. NEW WSP Day Cream
  20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
  21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
  22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
  23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
  24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
  25. SH BEAUTY Night Cream
  26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
  27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
  28. SW GLOW’S Handbody
  29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
  30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
  31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
  32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
  33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
  34. MC
READ  56 Dapur MBG Dinonaktifkan dan Diperiksa BPOM
Tags: BPOMKosmetik berbahaya dan dilarangTaruna Ikrar
Previous Post

KPK: Meski Dapat Amnesti, Hasto Tetap Bersalah dalam Kasus Suap Harun Masiku

Next Post

Tom Lembong Bukan yang Pertama, Ini Deretan Nama yang Mendapatkan Abolisi dari Presiden

Next Post
Vonis Thomas Lembong Dibacakan Jumat, Hakim: Sidang Putusan Terakhir

Tom Lembong Bukan yang Pertama, Ini Deretan Nama yang Mendapatkan Abolisi dari Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Pendaftaran BSI Scholarship Berdampak 2026 dibuka mulai 13 Juli hingga 17 Agustus 2026. Tahapan seleksi akan berlangsung pada 8–17 Agustus 2026, sedangkan hasil akhir akan diumumkan pada 18 Agustus 2026. Informasi lengkap mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan daftar perguruan tinggi mitra dapat diakses melalui www.bsischolarship.id.

BSI Maslahat Luncurkan BSI Scholarship Berdampak 2026

22 Juli 2026 | 14:47
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
akibat-pamer-riya-ulama-dermawan-masuk-neraka

Masuk Neraka Akibat Pamer dan Riya

10 Juni 2025 | 17:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved