Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Memutar Lagu Dalam Negeri Maupun Internasional di Ruang Komersial Dikenakan Royalti

by Irawan Djoko Nugroho
4 Agustus 2025 | 14:21
in Hukum
10-lagu-indonesia-viral-2025

Ilustrasi Tangga Nada Lagu

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemutaran lagu di ruang komersial akan dikenakan royalty, baik lagu dalam negeri maupun lagu internasional. Hal tersebut karena merupakan ketentuan internasional. Terlebih Indonesia juga tergabung dalam World Intellectual Property Organization (WIPO).

Hal ini disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dikutip dari Youtube Kementerian Hukum RI, Senin (4/8/2025). Menurut Supratman, saat menghadiri General Assembly di Jenewa, Swiss, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan Protokol Jakarta. “Semua itu dilakukan agar bersama-sama supaya platform-platform internasional itu juga membayar royalti yang sama kepada kita, pencipta, semua sama,” katanya.

Sementara itu menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Kemenkum, Agung Damarsasongko, pelaku usaha yang telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music atau layanan streaming lainnya, juga dikenakan royalty jika diperdengarkan di ruang publik. Layanan streaming bersifat personal, ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.

Adapun pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.*

READ  Ini Tiga Isi KUHP dan KUHAP yang Dianggap Kontroversi
Tags: Agung DamarsasongkoMenteri HukumSupratman Andi Agtas
Previous Post

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Indra Widjaja Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen

Next Post

Wakil Rektor UIN Jakarta: HIMAPOL Harus Jadi Mercusuar Intelektual

Next Post
hipapol

Wakil Rektor UIN Jakarta: HIMAPOL Harus Jadi Mercusuar Intelektual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
Parlemen Turki resmi hapus produk Coca Cola dan Nestle dari restoran

Coca Cola dan Nestle Resmi Diboikot Di Turki

8 November 2023 | 08:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved