Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung akan menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai buronan atau DPO dalam kasus korupsi minyak mentah di kilang Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemanggilan ketiga terhadap MRC tak direspons.
“Sudah dipanggil tiga kali, bahkan lewat surat kabar, tapi tidak ada konfirmasi,” ujar Anang, Senin (4/8/2025).
Kejagung kini tengah melengkapi dokumen guna mengajukan permintaan Red Notice ke Interpol.
MRC dikenal sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan dijuluki “The Gasoline Godfather” karena menguasai bisnis impor minyak melalui Petral. Total tersangka dalam perkara ini telah mencapai 18 orang. Kekayaan MRC diperkirakan USD415 juta dengan nilai bisnis mencapai USD30 miliar per tahun. Ia menempati posisi ke-88 dalam daftar 150 Orang Terkaya versi Globe Asia.