Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero), yakni mantan Dirut Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis, M. Rizal Sutjipto. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) periode 2018–2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/8/2025).
Sebelumnya, KPK menyita 14 bidang tanah di Lampung Selatan dan Tangerang senilai Rp18 miliar, serta 65 bidang tanah lainnya di Kalianda, Lampung. Tanah-tanah itu dibeli dari petani dengan uang muka hanya 5–20 persen.
KPK juga menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi, setelah komisarisnya, Iskandar Zulkarnaen, meninggal dunia. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.