Jakarta, CoreNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya jual beli rekening, khususnya rekening dormant (pasif), yang kini digunakan untuk berbagai tindak kejahatan.
“Rekening diperjualbelikan itu sengaja orang diminta untuk buka rekening, dibayar, lalu buku dan ATM-nya dipegang pelaku kejahatan,” ujar Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, dari 122 juta rekening dormant yang sempat dihentikan sementara, banyak disalahgunakan untuk kejahatan seperti judi online, korupsi, perdagangan orang, hingga narkoba.
Rekening-rekening tersebut diaktifkan kembali melalui teknologi dan digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal atas nama orang lain. Hal ini melanggar UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.